207 Desa Habis Masa Jabatan, Inspektorat Pandeglang : Hasil Pemeriksaan 40 persennya bermasalah

  • Whatsapp
Inspektur Inspektorat Iskandar Saat diwawancarai. (Foto Doc)

PANDEGLANG, KONTRAS – Sebanyak 207 kepala desa se Kabupaten Pandeglang akan habis masa jabatannya pada 27 Juli 2021 mendatang. Namun, meskipun masa jabatannya habis ternyata masih ada puluhan desa yang belum menyelesaikan pembangunan dari Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD).

 

Bacaan Lainnya

Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Inspektorat Kabupaten Pandeglang Iskandar mengatakan bahwa pihaknya telah menemukan 40 persen dari 207 desa yang masih bermasalah. Semua itu dinyatakan Iskandar atas dasar hasil pemeriksaan dinas yang di pimpinnya.

 

“Yang jadi temuannya itu variatif iya sih iya kang. Dari 207 desa itu hanya 40 persennya yang bermasalah,” kata Iskandar saat dihubungi melalui telpon seluler, Rabu (21 Juli 2021).

 

Iskandar pun mengklaim bahwa desa yang bermasalah sudah ditindaklanjuti melalui surat agar menyelesaikan pekerjaannya yang tertunda selama menjabat. Namun meskipun begitu, masih saja ada kepala desa yang belum merealisasikannya.

 

“Ada belum dan ada yang sudah melakukan tidak lanjut hasil pemeriksaan. Meskipun belum semuanya,” tegasnya.

 

Saat masa jabatan kepala desa habis akan tetapi masih memiliki hutang pembangunan yang belum direalisasikan Itu akan diproses secara hukum. Adapun bentuk pertanggungjawaban atas kesalahan selama menjabat akan ditanggung secara pribadi bukan atas nama kepala desa lagi.

 

“Yang belum menindaklanjuti hasil temuan. Jadi gini, yang namanya temuan itu sudah melekat secara pribadi, meskipun tidak jadi kepala desa lagi itu akan terbawa karena sifat pertanggungjawaban pribadi,” tutunya.

 

Diberitakan sebelumnya, masa jabatan kepala desa di 207 desa se Kabupaten Pandeglang yang akan berakhir pada 27 Juli 2021 mendatang. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) menegaskan bahwa aset desa tidak boleh dimiliki oleh mantan desa. (Zis/Red)

Pos terkait