PANDEGLANG, KONTRAS – Menjelang berakhirnya masa jabatan kepala desa di 207 desa se Kabupaten Pandeglang yang akan berakhir pada 27 Juli 2021 mendatang. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) menegaskan bahwa aset desa tidak boleh dimiliki oleh mantan desa.
Kepala Bidang (Kabid) Pemdes Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Pandeglang, Asep Permana menegaskan bahwa pembangunan infratruktur seperti taman pintar, embung desa dan lain sebagainya yang dibangun di atas tanah milik kepala desa terdahulu sudah merupakan aset milik desa dan sudah tercatat sebagai aset desa.
Sehingga, hal tersebut jelas tidak boleh dimiliki oleh mantan kepala desa maupun pihak lainnya karena sebelum pembangunan dilakukan tanah tersebut sudah dihibahkan terlebih dahulu.
“Kalau aset desa kan bukan milik pribadi kades, jadj yang namanya aset desa sudah tercatat di desa. Jadi tidak bisa dimiliki perseorangan,” kata Asep kepada Kontrasinews.com saat dihubungi melalui pesan singkat whatsApp, Rabu, 21 Juli 2021.
“Sebelum membangun taman pintar, embung desa dan lain sebagainya, ya tanahnya harus jadi aset desa dulu. Minimal tanahnya harus dihibahkan dulu ke desa baru bisa bangun,” tambahnya.
Saat nantinya aset tersebut dimiliki oleh mantan kepala desa. Hal, tersebut akan menjadi masalah secara hukum yang berlaku karena semha itu merupaka aset desa yang harus dipertanggungjawabkan secara kelembagaan.
“Tidak boleh. kalau ternyata diambil kembali kedepannya maka akan menjadi masalah karena itu sudah menjadi aset desa,” tegasnya.
Asep pun menegaskan kala habisnya masa jabatan di 207 desa se Kabupaten Pandeglang akan berakhir pada 27 Juli 2021 mendatang. Semua itu berdasarkan habisnya Surat Kuasa (SK) masa jabatan kepala desa.
“Kalau habisnya masa jabatan itu jatuh pada 27 Juli 2021 ini. Kan saat dilantiknya itu pada 27 Juli enam tahun yang lalu,” tegasnya. (Zis/Red)