PANDEGLANG, KONTRAS – Bantuan langsung tunai (BLT) yang bersumber dari anggaran dana Desa Kalang Anyar, Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang, tahap I Tahun 2022 yang tak kunjung disalurkan, padahal Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) sudah diserahkan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Pandeglang sudah masuk.
Hal tersebut membuat Kepala DPMPD Pandeglang Doni Hermawan angkat bicara. Ia mengatakan kalau hal tersebut benar adanya maka kepala desa harus tanggungjawab sepenuhnya atas LPJ yang telah diserahkan kepada pihaknya.
“Kalau itu terbukti manipulasi laporan palsu kepala desa harus tanggungjawab. Kalau uangnya sudah dipakai kepala desa maka kepala desa itu harus menggantinya, mau dari mana pun uangnya harus disalurkan, kami tidak mau tau. Karena Uang yang disalurkan pemerintah pusat kepada desa itu engga ada masalah secara administrasi,” Kata Doni melalui telpon seluler, Jumat (1 Juli 2022).
Adapun pencairan yang dilakukan oleh DPMPD Pandeglang karena secara Administrasi pihak desa sudah memberikan LPJ, maka BLT DD Tahap II dicairkan ke rekening desa untuk disalurkan kepada warganya.
“Kalau kami melihat pengajuan itu sudah diajukan ke kami makanya Kami merekomendasikan untuk pencairan,” tegasnya.
Adapun pertanggungjawaban secara hukum, itu merupakan tanggungjawab pihak desa. Karena pihak dinas akan merekomendasikan pencairan BLT DD Tahap berikutnya karena dilihat dari administrasi. “Kalau itu terjadi itu pertanggungjawaban kepala desa, kami melihat progres dan pengajuannya,” imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) yang bersumber dari anggaran dana Desa Kalang Anyar, Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang, tahap I Tahun 2022 diduga digelapkan oleh oknum pegawai desa. Pasalanya, penyaluran yang tak kunjung disalurkan namun laporan pertanggungjawaban sudah masuk ke DPMPD Pandeglang.
Salah satu operator Desa, yang enggan disebutkan namanya mengaku bahwa anggaran BLT DD Tahap I Kalang Anyar, Kecamatan Labuan sudah cair pada bulan April 2022 namun tak kunjung disalurkan. Anehnya, laporan tersebut sudah masuk ke pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa ( DPMPD) Pandeglang.
“Saya juga kaget pas dapat telpon dari pihak DPMPD Pandeglang terkait laporan penyaluran BLT DD tahap I karena ada kesalahaan pada laporan itu, padahal saya tidak pernah membuat laporan karena belum ada penyaluran BLT DD tahap I. Saya pun tidak bertanggungjawab laporan itu karena belum pernah membuatnya,” kata Operator Desa Kalang Anyaryang enggan disebutkan namanya kepada kontrasinews.com melalui telpon seluler belum lama ini. (DO/Zis)