Polres Pandeglang Ingatkan Sanksi Pidana Bagi Pelaku Money Politic di Pilkades

  • Whatsapp

PANDEGLANG, KONTRAS – Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah mengingatkan peserta Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak mendatang untuk menghindari praktik money politik atau politik uang.

 

Bacaan Lainnya

Ia pun menegaskan bahwa pihaknya tidak akan segan-segan untuk memproses setiap Calon Kades terpilih dan tidak terpilih yang menggunakan politik uang pada saat Pilkades mendatang.

 

“Apabila kami temukan adanya politik uang pada saat Pilkades dapat dikenakan Pasal 149 KUHPidana yang berbunyi memberi janji atau suap kepada pemilih untuk gunakan hak suara dengan tujuan tertentu saat pemilihan dapat dipidana 9 bulan penjara,” Kata AKBP Belny Warlansyah, Selasa (12 Oktober 2021).

 

Saat proses berlangsung, Belny Warlansyah mengaku akan terus mengawasi dan bekerjasama dengan pihak-pihak terkait guna meminimalisir terjadinya politik uang pada saat berjalannya Pilkades.

 

“Saya akan terus mengawasi dan bekerjasama dengan pihak-pihak terkait guna meminimalisir terjadinya politik uang pada saat Pilkades,” tegasnya.

 

Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga mengimbau kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam Pilkades serentak di Kabupaten Pandeglang dengan tidak terlibat dalam politik uang.

 

“Masyarakat harus jeli dan tidak mudah tergiur dengan iming-iming uang. Masyarakat harus wujudkan Pilkades aman, sehat dan kondusif. Sehingga Kades yang terpilih nantinya benar-benar amanah dan dapat memajukan desanya,” ujarnya.

 

Sebagaimana diketahui Pilkades serentak Kabupaten Pandeglang akan dilaksanakan pada Minggu 17 Oktober 2021 di 206 Desa dari 32 Kecamatan dengan 1.272 Tempat Pemungutan Suara (TPS). (Zis/Red)

Pos terkait