Masa Jabatan Habis, Diduga Anggaran Desa Bernilai Ratusan Juta Di Banyumas Dan Muruy Belum Direalisasikan

  • Whatsapp
Gambar Ilustrasi (Sumber Google)

PANDEGLANG, KONTRAS – Kepala Desa Banyumas, Kecamatan Bojong dan Kepala Desa Muruy, Kecamatan Menes diduga belum merealisasikan anggaran desa hingga ratusan juta di detik-detik akhir masa jabatannya.

 

Bacaan Lainnya

Berdasarkan data yang diperoleh Kontrasinews.com, untuk kepala Desa Banyumas, Kecamatan Bojong belum merealisasikan dana desa sebesar Rp 116.723.900 dan kepala Sesa Muruy, Kecamatan Menes berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tahun 2017 sebesar Rp 130 Juta.

 

Kepala Desa Banyumas, Kecamatan Bojong, Ade Marji saat dikonfirmasi terkait anggaran desa yang belum direalisasikan tersebut tidak memberikan jawaban apapun. Bukan hanya saja kepala desa, Camat Bojong pun Endin Haerduin pun tidak memebrikan jawaban apapun.

 

Namun, berdasarkan data yang diperoleh Kontrasinews.com, Kepala Desa Banyumas Ade Marji menandatangi surat pernyataan dan perjanjian terkait anggaran desa yang belum direalisasikan.

 

Dalam isi surat tersebut dinyatakan dirinya akan membayar anggaran sebesar Rp116.723.900 yang belum direalisasikan pada 22 Juli 2021 sebelum dirinya habis masa jabatan periode 2015-2021.

 

Sementara itu, Kepala Desa Muruy, Kecamatan Menes Ahmad Affandi mengakui bahwa LHP tersebut terjadi pada tahun 2017 lalu dan semua itu sudah dikerjakan. Sehingga di masa akhir jabatannya sudah tidak ada lagi tunggakan apapun.

 

“Alhamdulillah tos ditindaklanjut (Alhamdullilah sudah ditindaklanjuti-red),” singkatnya.

 

Disisilain, Inspektur Inspektorat Pandeglang, Iskandar mengatakan meskipun kepala desa sudah tidak menjabat lagi, semua temuan itu akan menjadi pertanggungjawaban secara pribadi. Iskandar pun mengklaim akan terus menagihnya meski kepala desa tersebut tidak menjabat lagi.

 

“Ada yang sudah tindaklanjuti dan ada yang belum. Temuan tersebut berlaku secara pribadi. Kami akan terus menagih temuan itu sampai semua tertutupi,” tuturnya.

 

Untuk diketahui bahwa sebanyak 207 Kepala Desa periode 2015-2021 se Kabupaten Pandeglang pada 27 Juli 2021 telah habis masa jabatannya. Untuk mengisi kekosongan kepala desa, DPMPD Pandeglang telah menetapkan plh agar roda pemerintahaan di desa tetap berjalan. (Zis/Red)

Pos terkait