Polres Pandeglang Beberkan Sanksi Berat Pelanggar Prokes Covid-19 Saat Pilkades

  • Whatsapp

PANDEGLANG, KONTRAS – Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Pandeglang AKBP Belny Warlansyah tampaknya tidak akan main-main bagi para calon kepala desa dan timses yang melanggar protokol kesehatan (Prokes) Covid-19.

 

Bacaan Lainnya

Ia pun meminta para peserta calon kepala desa dan masyarakat saat menggelar pelaksanaan Pilkades 2021 dimasa Pandemi Covid-19 ini wajib menerapkan Prokes secara ketat dan tidak ada yang berkerumun saat berkampanye.

 

“Saya imbau kepada para calon Kepala Desa dan massa pendukungnya agar tidak konvoi kendaraan dan arak-arakan karena dapat memprovokasi massa calon lainnya, tetap laksanakan Prokes secara ketat,” Kata AKBP Belny, Rabu (13 Oktober 2021).

 

Adapun tidakan tegas bagi para calon kepala desa beserta tim sukses yang melanggar himbauan ini maka pihak kepolisian akan menerapkan aturan tentang Prokes dalam Pasal 14 undang-undang nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular dengan ancaman 1 tahun penjara. Beserta Pasal 9 Undang-undang nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman 1 tahun penjara.

 

“Pasal 212, Pasal 214, Pasal 216, dan Pasal 218 KUHP tentang tidak melaksanakan perintah pejabat yang bertugas diancam hukuman 1 tahun penjara,” tegasnya. (Zis/Red)

Pos terkait