PANDEGLANG, KONTRAS – Beredar surat Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia nomor 141/3351/BPD terkait Penundaan Pelaksanaan Pilkades Serentak dan PAW Pada Masa Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Corona Virus atau Covid-19.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMPD) Pandeglang Doni Hermawan mengatakan pihaknya belum bisa memastikan terkait penundaan ulang kembali Pilkades sebelum melihat peta sebaran yang terpapar Covid-19 pada 25 Juli 2021 mendatang atau setelah usainya Penerapan PPKM Darurat di Kabupaten Pandeglang.
Ia pun menegaskan bahwa untuk saat ini, hari pencoblosan masih akanĀ tetap dilaksanakan pada 8 Agustus 2021 mendatang. Namun, tanggal tersebut bisa berubah jika lonjakan pasien yang terpapar Covid-19 tak dapat diantisipasi.
“Jadi untuk sementara pengunduran kemarin kita akan mulai lagi pada 27 Juli 2021. Sedangkan PPKM level 4 sampai 25 Juli 2021. jadi kita tunggu kondisi dulu apakah akan diundur atau tidak liat situasi covid,” kata Doni kepada Kontrasinews.com, Jumat (23 Juli 2021).
Ia pun berharap, situasi covid-19 di Pandeglang dapat menurun. Dengan begitu, tahapan pilkades akan bisa dilaksanakan pada 8 Agustus 2021 mendatang. Tapi jika pasien yang terpalar virus corona meningkat, maka pihaknya tidak menutup kemungkinan akan menunda kembali.
“Ya, kita lihat saja pada akhir Juli ini,” singkatnya.
Untuk diketahui bahwa intruksi Kemendagri ditandangani pada Rabu, 21 Juli 2021 kemarin. Surat intruksi dari pdf tersebut tersebar dikalangan masyarakat Kabupaten Pandeglang diberbagai media sosial, baik Facebook, WhatsApp dan lain sebagainya. (Zis/Red)