PANDEGLANG, KONTRAS – Kepala Dinas Sosial Kabupaten Pandeglang, Nuriah akhirnya akan bicara terkait adanya Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Bantuan Pangan non Tunai (BPNT) periode Januari-Maret 2022 yang dipaksa belanja di balai kantor desa di wilayah Kecamatan Labuan.
Nuriah pun menegaskan bahwa kantor desa bukanlah warung sembako dan para KPM BPNT yang mendapatkan tunai dibebaskan untuk berbelanja di warung sembako mana saja.
“Jangan Dong balai desa fungsinya untuk pemerintahan desa, bukan tempat jualan sembako,” kata Nuriah melalui postingan akun Facebook pribadinya, Minggu (27 Februari 2022).
Nuriah pun menyarankan untuk melaporkan ke pihak pendamping atau kecamatan setempat jika ada pemaksaan terhadap para KPM BPNT untuk belanja sembako yang telah disiapkan di balai desa.
Namun, jika laporan tersebut diabaikan oleh pihak kecamatan atau pendamping. Maka pihak KPM BPNT bisa melaporkan ke Call Center Dinsos Pandeglang.
“Laporkan Saja ke pendamping atau aparat Kecamatan. Bila tidak diindahkan hubungi Call Center Dinsos 081318521295. Dinsos kerja sama Dengan Polres dan Kejaksaan atas laporan lengkap yang anda kirimkan. Semoga ikhtiar ini bermanfaat,” tegasnya.
Sementara itu Camat dan Pendamping Bansos Kecamatan Labuan belum memberikan jawaban apapun atas kejadian yanh terjadi diwilayahnya. (Zis/Red)