PANDEGLANG, KONTRAS – Sebanyak 50 Anggota DPRD Pandeglang selain mendapatkan gaji pokok, ternyata mendapatkan berbagai tunjangan. Seperti tunjangan keluarga, beras, paket, kesehatan, komunikasi, perumahan, transportasi, pengabdian dan tunjangan jabatan.
Adapun besaran gaji dan tunjangan anggota DPRD Pandeglang sudah diatur dan dialokasikan dari APBD berdasarkan Peraturan Bupati Pandeglang nomor : 92 Tahun 2021 tertanggal 31 Desember 2021.
Lantas, berapa tunjangan anggota DPRD Pandeglang terbaru saat ini?
Berikut rincian Tunjangan Pimpinan beserta anggota DPRD Pandeglang yang telah disepakati pada tahun 2022 ini.
1).Belanja Tunjangan Komunikasi Intensif Pimpinan dan Anggota DPRD Rp. 6.300.000.0002.
2). Belanja Dana Operasional Pimpinan DPRD Rp. 252.000.000.
3). Belanja Uang Representasi DPRD Rp 1.114.260.000.
4). Belanja Tunjangan Keluarga DPRD Rp. 155.996.400.
5). Belanja Tunjangan Beras DPRD Rp. 202.776.000
6). Belanja Uang Paket DPRD Rp. 95.508.000.
7). Belanja Tunjangan Jabatan DPRD, Rp. 1.615.677.000.
8). Belanja Tunjangan Alat Kelengkapan DPRD, Rp 149.814.000.
9). Belanja Tunjangan Alat Kelengkapan Lainnya DPRD, Rp. 21.000.000.
10). Belanja Tunjangan Reses DPRD, Rp. 1.575.000.000.
11). Belanja Pembebanan PPh kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Rp. 495.287.932.
12). Belanja Tunjangan Kesejahteraan Pimpinan dan Anggota DPRD, Rp. 9.249.168.768.
13). Belanja Iuran Jaminan Kesehatan bagi DPRD, Rp. 132.000.000.
14). Belanja Jaminan Kecelakaan Kerja DPRD Rp. 2.292.192.
15). Belanja Jaminan Kematian DPRD, Rp. 6.876.576.
16). Belanja Tunjangan Perumahan DPRD Rp. 9.108.000.000.
17). Belanja Tunjangan Transportasi DPRD Rp. 7.672.800.000.
18). Belanja Uang Jasa Pengabdian DPRD Rp. 50.000.000
Data tersebut berdasarkan Peraturan Bupati Pandeglang nomor : 92 Tahun 2021 tertanggal 31 Desember 2021. (Zis/Red)