Soroti Jabatan Sekda, DPRD Pandeglang Sebut Plt Sudah Dua Kali Menjabat Pemkab Wajib Bentuk Pansel

  • Whatsapp
Gambar Ilustrasi.

PANDEGLANG, KONTRAS – Persoalan Panitia Seleksi (Pansel) Jabatan Sekda yang hingga saat ini belum juga dibentuk oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang terus menuai reaksi. Kini giliran para wakil rakyat di gedung DPRD Pandeglang yang ikut angkat bicara menyoroti persoalan itu.

Anggota Komisi I DPRD Pandeglang, Miftahul Farid Sukur mengatakan bahwa Pemkab Pandeglang untuk segera membentuk tim Pansel Sekda Pandeglang. Pasalnya, Plt Sekda Pandeglang Taufik Hidayat sudah tidak bisa diperpanjang lagi karena berdasarkan Perpres nomor 3 Tahun 2018 tentang Pejabat Sekda dan undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyebutkan bahwa jabatan Plt Sekda hanya dapat duduk dua kali saja.

Bacaan Lainnya

“Plt Swkda itu hanya dapat menempati jabatan itu hanya tiga bulan dan bisa diperpanjang lagi selama tiga bulan kembali. Artinya maksimal jabatan Plt Sekda itu hanya 6 bulan,” kata Miftahul Farid kepada Kontrasinews.com, Selasa (22 Maret 2022).

Menurut Farid, Bupati Pandeglang pasti sudah mengetahui akan aturan Perpres dan undang-undang tentang yang mengatur jabatan sekda. Sehingga, sudah seharusnya pemerintah melakukan open bidding sebelum masa jabatan plt habis pada bulan April 2022 ini.

“Jika terjadi kekosongan, maka pemerintah wajib melaksakanan open bidding agar penjabat sekda tidak dijabat lagi oleh plt tapi sudah seharusnya ada Sekda definitif,” singgung Miftahul Farid kepada Pemkab Pandeglang.

Miftahul Farid pun menegaskan, jika Pemkab Pandeglang tidak melakukan Open Bidding pada saat masa jabatan Plt Sekda habis. Maka Gubernur Banten memiliki kebijakan untuk menunjuk ASN yang ada untuk menduduki jabatan Sekda yang kosong di Pemkab Pandeglang. Farid pun mengatakan hal tersebut berdasarkan Perpres nomor 3 Tahun 2018 tentang Pejabat Sekda dan undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Jika habis masa jabatannya dan belum pembentukan tim Pansel diakhir masa jabatan Sekda maka Gubernur Banten berhak menunjuk ASN yang memenuhi persyaratan untuk menjadi sekda Pandeglang,” tegasnya.

Hal Senda pun dikatakan Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Pandeglang, Endang Sumantri. Ia meminta Pemkab Pandeglang untuk segera membentuk Tim Pansel Sekda sebelum masa jabatan Plt Sekda habis pada April 2022 ini.

“Saya meminta Pemkab Pandeglang agar segera membentuk Pansel Sekda. Tentu ini kewenangan Bupati Pandeglang,” singkatnya. (Zis/Red)

Pos terkait