PANDEGLANG, KONTRAS – Diduga Perjalanan Dinas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pandeglang fiktif sebesar Rp 518.389.000 menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Perjalanan dinas fiktik di DPRD Pandeglang tersebut berdasarkan hasil Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan atas Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2023. Dalam LHP dengan nomor 37.A/LHP/XVIII.SRG/05/2024 tanggal 20 Mei 2024.
Dalam surat tersebut perjalan dinas fiktif itu ditemukan pada biaya penginapan hotel dan transfortasi tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Terutama, terhadap kegiatan perjalanan dinas ke wilayah Jawa Barat dan Banten pada tahun 2023, terdapat 25 kegiatan perjalanan dinas yang terindikasi tidak dilaksanakan. Bahkan, BPK merinci, tidak ada kunjungan kerja atas 13 kegiatan DPRD Pandeglang pada daftar hadir yang tertera.
Adanya ketidak sesuaian pada daftar hadir dalam 12 kunjungan kerja. Atas catatan ini, BPK menyampaikan, terdapat Rp374.900.000 realisasi belanja perjalanan dinas yang terindikasi tidak dilaksanakan oleh DPRD Pandeglang.
BPK juga mencatat, adanya bukti pertanggungjawaban biaya transportasi perjalanan dinas DPRD Pandeglang berupa struk pembelian bahan bakar minyak (BBM) yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya dengan nilai Rp120.605.000
Atas dasar itu, BPK merekomendasikan Sekretariat DPRD Pandeglang untuk mengembalikan anggaran setengah miliar rupiah lebih kelebihan bayar tersebut ke kas daerah.
Selain itu, terdapat catatan terkait biaya penginapan dengan nilai Rp22.884.000. Atas catatan ini, BPK merekomendasikan beberapa hal, salah satunya Sekretariat DPRD Pandeglang memproses pemulihan kelebihan bayar Rp518.389.000 untuk disetorkan ke kas daerah.
Sementara itu sampai berita ini diterbitkan, Ketua DPRD Pandeglang, Tubagus Udi Juhdi dan Sekertaris DPRD Pandeglang Suaedi Kurdiatna saat dihubungi tim kontrasinews.com melalui pesan singkat WhatsApp belum memebrikan jawaban apapun terkait temuan LHP BPK Banten. (Zis/Red)