KONTRAS – Gugatan Kubu Moeldoko tentang judial review atau pengujian materi atas Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat Kepengurusan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), akhirnya ditolak oleh Mahkamah Agung.
Dalam halaman resmi Mahkamah Agung, pada Selasa (9 November 2021). Amar putusan menolak pengujian materi atas AD/ART Partai Demokrat Kepengurusan AHY ini, dipimpin langsung oleh prof Supandi sebagai ketua Majelis Hakim, Is Sudaryono dan Yodi Martono Wahyunadi sebagai Anggota Hakim Anggota.
“Amar Putusan, menyatakan permohonan keberatan hukum tidak dapat diterima,” demikian yang tertulis dalam laman resmi MA.
Dalam laman resmi MA tersebut, dituliskan beberapa pendapat Mahkamah Agung yang menjadi latar belakang amar putusan ditolaknya gugatan judial review dari kubu KLB Deli Serdang, yang menggandeng Yusril Ihza Mahendra sebagai kuasa hukumnya.
“MA tidak berwenang memeriksa, mengadili dan memutus objek permohonan, karena AD ART tidak memenuhi unsur sebagai suatu peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 dan Pasal 8 UU PPP, sebagai berikut: AD ART Parpol bukan norma hukum yang mengikat umum, tetapi hanya mengikat internal Parpol yang bersangkutan; Parpol bukanlah lembaga negara, badan atau lembaga yang dibentuk oleh UU atau Pemerintah atas perintah UU;
tidak ada delegasi dari UU yang memerintahkan Parpol untuk membentuk peraturan perundang-undangan,”tulis dihalaman resmi MA. (Zis/Red)