KONTRAS – Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat Heru Widodo Mengatakan bahwa bukti dalam persidangan tahapan pembuktian dokumen yang dibawa Moeldoko terkait Kongres Luar Biasa (KLB) Delisedang tidak memenuhi syarat dasar.
Ia menyebutkan bahwa setiap upaya menggugat Keputusan Negara harus dengan tatacara dan penyertaan dokumen yang tentunya juga harus diakui Negara.
“Hal yang paling penting untuk mendaftarkan hasil sebuah Kongres adalah Surat Keterangan dari Mahkamah Partai yang terdaftar di Kemenkumham. Sementara Surat dari pihak Moeldoko yang disampaikan atau yang diterbitkan oleh Mahkamah Partai yang tidak tercatat di Kemenkumham RI. Jadi, sudah tepat Menkumham menolak mengesahkan hasil KLB Deliserdang,” Kata Heru usai persindangan di Pengadilan TUN Jakarta, Kamis (16 September 2021).
Hinca Pandjaitan, Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat, Hinca Pandjaitan menyebutkan bahwa pihak Moeldoko lagi-lagi tidak bisa membuktikan dua hal utama saat persidangan.
“Seperti yang kami duga, mereka tidak dapat buktikan dua hal utama. Baik Dasar Hukum apa yang digunakan untuk menyelenggarakan KLB, serta siapa dan Berapa Pemilik Suara sah yang hadir saat itu?. Bukti yang diberikan tidak nyambung,” tuturnya. (Zis/Red)