Menginjak Dua Dekade, AHY Sebut Moeldoko Masih Ada Upaya Merebut Partai Demokrat Melalui PTUN

  • Whatsapp
AHY saat sambutan oada acara puncak dua dekade Partai Demokrat.

KONTRAS – Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhyono (AHY) terus memperkuat internal partai terhadap Moeldoko dan kawan-kawannya. Pasalnya, ketidakpuasan Moeldoko terhadap keputusan Kemenkumham membuahkan gugatan kembali melalui jalur Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

 

Bacaan Lainnya

“Sampai dengan hari ini upaya untuk merampas Partai Demokrat masih juga terus berjalan. Paska keputusan Kemenkumham mengenai penolakan hasil KLB Deli Serdang, para perusak demokrasi masih berupaya menggugat dan membatalkan Keputusan Pemerintah melalui jalur PTUN termasuk kemungkinan Judicial Review melalui Mahkamah Agung,” Kata AHY belum lama ini, Senin (13 September 2021).

 

AHY juga menegaskan, meskipun Partai Demokrat punya segala Bukti Juridis yang kuat untuk bisa mematahkan pihak Moeldoko untuk kedua kalinya. Ia meminta seluruh Kader dan para Pejuang Demokrasi untuk tetap waspada. AHY juga menegaskan bahwa yang Partai Demokrat perjuangkan adalah tegaknya keadilan, hukum, dan demokrasi di negeri ini.

 

“Moeldoko mendaftarkan 2 Gugatan sekaligus di PTUN Jakarta, pada akhir bulan Juni 2021 lalu,” tutur putra SBY.

Sementara itu, Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra menyatakan bahwa pihaknya pun terus mewaspadai kubu lawan untuk memutar balikan fakta hukum di PTUN.

 

“Para begal politik masih belum puas setelah gagal membuktikan kelengkapan persyaratan termasuk keabsahan peserta Kongres Abal-abal yang diselenggarakan 6 bulan yang lalu.” jelasnya.

 

Meskipun demikian, Herzaky menyatakan keyakinannya bahwa Majelis Hakim Pengadilan TUN Jakarta akan tegak lurus dalam menegakkan kepastian hukum dan keadilan demi terjaganya Demokrasi di Negeri ini.

 

“Tim Hukum kami telah menyiapkan ratusan Bukti Tertulis, Saksi Fakta dan Saksi Ahli untuk agenda persidangan hari Kamis, 16 dan 23 September ini,” tutupnya. (Zis/Red)

Pos terkait