KONTRASINEWS.COM – Sebanyak 44 bukti disertai ratusan dokumen terkait sanggahan Uji Materiil (Judicial Review) yang diajukan mantan kader pro KLB Deli Serdang yang menggugat beberapa pasal AD/ART Partai Demokrat Kongres V 2020 lalu.
Dokumen yang diserahkan Partai Demokrat ke Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) di antaranya, surat pencabutan hak uji materiil dari salah satu pemohon, serta surat keterangan ahli hukum tata negara dan administrasi negara (affidavit) yang memperkuat jawaban Kemenkumham di Mahkamah Agung (MA).
“Di mana Pihak Tergugat adalah Kementerian Hukum dan HAM yang telah mengeluarkan SK Pengesahan AD/ART Partai Demokrat pada bulan Mei 2020 lalu,” Kata Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat, Heru Widodo, Kamis (14 Oktober 2021).
Heru menambahkan pihaknya juga melampirkan 461 Surat Pernyataan peserta Kongres V Partai Demokrat tahun 2020 yang menyatakan bahwa seluruh mekanisme dan proses Kongres telah sesuai dengan AD/ART dan Undang-undang partai politik serta berlangsung secara demokratis. Bahkan Heru mengklaim pihaknya diperkuat dengan diserahkannya rekaman video saat Kongres 2020 dilaksanakan.
“Kalau dipaksakan hal ini akan membuka gerbang terjadinya Anarkisme Hukum di mana setiap anggota Partai manapun dapat mengajukan Uji Materiil AD/ART Partainya di MA,” sambungnya. (Zis/Red)