PANDEGLANG, KONTRAS – Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten, Brigjen Pol Hendri Marpaung menyebutkan bahwa Kabupaten Pandeglang telah masuk pada zona merah narkoba.
Selain Pandeglang, yang sudah termasuk zona merah, yakni Cilegon, Tanggerang Selatan dan Tanggerang Kota. Semua itu dikarenakan adanya tempat hiburan ditambah kemajuan teknologi disertai moderenisasi.
“Di Banten jumlah penduduk 13 juta lebih, ini data pada tahun 2019 lalu. Itu yang sudah terpapar 48 ribu orang lebih terdiri dari delapan kabupatan dan kota. Pandeglang ini termasuk zona merah dari narkotika,” kata Brigjen Pol Hendri usai menjadi pemateri tentang upaya dalam mencegah dan memberantas penyalahgunaan peredaran gelap narkotika atau P4GN di Kampus Stisip Banten Raya, Selasa (09 November 2021).
Bahkan, di Pandeglang sendiri Brigjen Pol Hendri mengatakan bahwa pihaknya sudah menemukan ganja narkoba jenis gorila yang sudah dipermentasikan yamg dimasukan zat adiktif.
“Untuk pandeglang kami sudah menemukan ganja, tempakau gorila yang sudah dimasuki zat-zat obat-obatan adiktif lainnya,” tegasnya.
Menurut Brigjen Pol Hendri, agar para pemuda tidak terkontaminasi dengan narkotika maka pihaknya memberikan pemahaman akan pentingnya menjauhkan diri dari narkoba. Untuk saat ini, pihaknya sudah melakukan edukasi tentang bahaya narkotika kepada para siswa dari beberapa sekolah yang ada di Kabupaten Pandeglang.
“Ini program dari Dispora Banten, untuk mengumpulkan osis dari puluhan SMA yang tersebar di Kabupaten Pandeglang,” bebernya.
Kepala Bidang Pengembangan dan Pemberdayaan Pemuda Dispora Banten, Rudi Prihadi mengatakan dalam rangka memberikan bekal kepada para pemuda terkait bahaya narkotika, pola hidup sehat dan menjalani rumah tangga. Dispora Banten menggandeng beberapa instansi yang membidanginya. Adapun para pemuda yang mendapatkan bimbingan pada saat ini yakni sebanyak 320 siswa SMA, baik sekolah negeri maupun sekolah pihak swasta.
“Bagaimana menghindari narkoba, maka kami bekerjasama dengan BNN, kalau pola hidup sehat kami bekerjasama dengan Dinkes. Nah kalau menjalin rumah tangga kami bekerjasama dengan Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Itu dilakukan karena urusan pemuda tidak dapat dilakukan oleh Dispora saja maka kami pun libatkan semua stackholder,” bebernya. (Zis/Red)