Pemenang Tender Rehabilitasi Sekolah Madrasah, Diduga Belum Serahkan SPT Tahunan

  • Whatsapp

PANEGLANG, KONTRAS – Diduga pemenang tender rehabilitasi Madrasah Aliah Negeri (MAN) 1 Pandeglang belum memenuhi kewajiban perpajakan tahun terakhir atau Surat Pemberitahuan (SPT). Anggaran pembangunan untuk madrasah tersebut berasal dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).

 

Untuk diketahui bahwa SPT Tahunan merupakan prasyarat awal para pengusaha untuk mengikuti lelang proyek sesuai dengan peraturan lembaga LKPP No 12 th 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia.

 

Salah satu anggota ULP Kemenag Pandeglang Emus Mustahadi mengatakan bahwa pihaknya sedang menunggu pihak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terkait SPT tahunan pemenang tender di rehabilitasi MAN Pandeglang.

 

“Kita sedang menunggu jawaban KPP Pratama pandeglang,” Kata Emus Mustahdi saat dikonfirmasi Kontrasinews.com, Senin (26 Juli 2021).

 

Emus pun mengaku saat tender untuk Konfirmasi status wajib pajak (KSWP) sudah dicek terdahulu. Ia menganggap bahwa SPT Tahunan perusahaan pemenang tender sudah valid.

 

“Ditender sudah dicek KSWP nya dan hasilnya valid. Tinggal kita minta konfirmasi ke KPP Pratama untuk memastikan hal tersebut,” bebernya.

 

Pihak ULP Kemenag pun mengaku sudah melayangkan surat klarifitasi ke KKP Pratama sejak 15 Juli 2021 kemarin. Namun sampai saat ini pohaknya belum menerima surat klarifikasi balasan dari pihak KKP Pratama.

 

“Surat klarifikasi sudah kami layangkan sejak tanggal 15 Juli 2021 kemarin, sampai sekarang belum ada jawaban tertulis,” bebernya.

 

Saat ditanya terkait anggaran rehabilitasi sekolah MAN Pandeglang tersebut, Emus Mustahdi tidak memberikan jawaban apapun.

 

Sampai berita ini diterbitkan tim kontrasinews.com terus menelusuri perusahaan pemenang tender tersebut. Bahkan, tim pun terjun langsung ke sekolah MAN 1 Pandeglang belum ada kegiatan rehabilitasi hanya terpangpang rancangan pembangunan tanpa plang perusahaan. (Zis/Red)