PANDEGLANG, KONTRAS – Warga Kabupaten Pandeglang tampaknya sekarang tidak mesti repot-repot membawa persyaratan dan datang ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) untuk membuat e-KTP, Kartu Keluarga, Akte kelahiran dan administrasi kependudukan lainnya.
Pasalnya, sekarang Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang meluncurkan aplikasi Sistem Pendaftaran ADMINDUK Online (SIPANON). Aplikasi berbasis website tersebut bertujuan untuk mempermudah pelayanan dan pembuatan adimistrasi kependudukan.
Bupati Pandeglang, Irna Narulita mengatakan bahwa semua warga yang akan membuat Administrasi kependudukan baik, Akte Kelahiran, e-KTP, Kartu Kerluarga (KK), Kartu Identitas Anak (KIA), Kartu Kematian, perpindahan domisili tempat tinggal dan update data.
“Mengurus administrasi kependudukan tidak lagi perlu repot, bisa dilakukan secara mandiri di rumah. Karena sekarang sudah diluncurkan inovasi pelayanan secara online,” kata Bupati Pandeglang melalui akun medsos pribadinya, Jumat (15 Oktober 2021).
Adapun alamat website tersebut yakni https://sipanon.pandeglangkab.go.id . Semua warga Pandeglang yang akan membuat administrasi kependudukan cukup log in (Masuk-red) ke aplikasi tersebut. Usai log in, pilih salah satu Adminduk lalu inpout data. Usai itu maka hasilnya tinggal diambil di kantor Disdukcapil Pandeglang.
“Kita bisa melakukan layanan administrasi kependudukan secara mandiri kapan saja dimana saja. Yuk segera daftar dan manfaatkan aplikasinya. Gratis!,” tutupnya. (Zis/Red)