PANDEGLANG, KONTRAS – Pergerakan Pembela Aspirasi Masyarakat (Perpam) Provinsi Banten angkat bicara terkait adanya keganjalan pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Pandeglang.
Semua itu disebabkan masih adanya tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2020 sebesar Rp 5.250.172 dan keterlambatan realisasi DD Tahap tiga 2020 di Desa Langensari, Kecamatan Saketi. Tapi calon kepala desa dari petahanan tetap lolos dan menjadi peserta pada Pilkades 2021 ini.
Korwil DPW PERPAM Provinsi Banten, Carwadi mengatakan bahwa Kepala DPMPD Pandeglang sudah tidak konsisten dalam mengeluarkan aturan serta saat berstetmen dibeberapa media terkait bakal calon kepala desa dari petahanan tidak diloloskan jika masih memiliki piutang kegiatan saat menjabat. Namun nyatanya di Desa Langensari saja yang telah dibuktikan memiliki piutang masih diloloskan.
“Kalau berbicara aturan, kades tersebutkan tidak lolos saat mencalonkan lagi. Kalau bener DPMPD sportif itu harus di diskualifikasi,” kata Carwadi kepada Kontrasinews.com, Jumat (16 Juli 2021).
Dalam perpub nomor 7 tahun 2021 Carwadi meyakini bahwa DPMPD Pandeglang saat pembuatannya ikut terlibat. Namun, realisasi aturan tersebut telah dilanggar dengan sendirinya. Bahkan dinas tersebut seakan-akan tutup mata saat ada calon kepala desa dari petahanan yang bermasalah.
“DPMPD bukannya tidak taat, tapi dia yang buat aturan seakan-akan saat ada calon petahanan bermasalah malah tutup mata,” tegasnya.
Dengan adanya bukti tersebut, Perpam Pandeglang mengharapkan Kepala DPMPD Pandeglang untuk mundur secara terhormat karena telah mencederai aturan yang telah dibuatnya.
“Kalau tidak becus jadi Kepala DPMPD Pandeglang mendingan mundur saja, jangan Samapi ada kongkalikong atau main mata antara pihak dinas dengan calon kades pertahanan,” pintanya.
Diberitakan sebelumnya, Camat Saketi telah memberikan surat teguran dengan nomor 600/118 Kec.Saketi/VI/2021 untuk Desa Langensari. Dalam surat tersebut ada dua poin penting, yang pertama bahwa pembangunan dua unit dua unit gorong-gorong dari Dana Desa tahap 3 tahun 2020 belum dilaksanakan. Dilanjut poin kedua bahwa Desa Langensari masih memiliki tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2020 sebesar Rp 5.250.172. (Zis/Red)