PANDEGLANG, KONTRAS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang mengusulkan anggaran untuk penyelenggaraan Pilkada serentak 27 November 2024 sebesar Rp 103.947.485.000.
Ketua KPU Pandeglang, Ahmad Sujai mengatakan bahwa Pilkada serentak 2024 dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau APBD. Adapun untuk anggarannya KPU Pandeglang sudah menyampaikan kaitan dengan usulan pendanaan ke Bupati Pandeglang sebesar 103.947.485.000
“Sesuai dengan ketentuan pasal 166 Undan-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Kepala Daerah dibebankan pada APBD dan kami dari KPU pandeglang sudah menyampaikan kaitan dengan usulan itu pendanaan ke Bupati Pandeglang,” kata Ahmad Sujai kepada kontrasinews.com, Selasa (15 Februari 2022).
Adapun untuk Pemilu tahun 2024 yang akan di laksanakan kegiatan pemungutan suaranya di hari rabu tanggal 14 Februari 2024 mendatang anggarannya dibebankan kepada KPU RI. Sehingga KPu yang ada ditiap daerah sifatnya top down.
“Kalau itu sifatnya top down, karena sesuai dengan ketentuan pasal 12 huurf a UU Nomor 7 tahun 2017 yang merencanakan program dan anggaran itu menjadi wilayahnya KPU RI,” tegasnya.
Pria mantan aktifis mahasiswa ini pun menyebutkan bahwa proses tahapan akan dilakukan 20 bulan sebelum hari pemungutan suara harus mulai.
“Sekitar bulan juni karena tahapannya belum di tetapkan baru hari pemungutan suaranya saja tanggal 14 Februari 2024,” bebernya.
Masih kata Sujai, ia berharap ajuan anggaran itu bisa di penuhi. Adapun nanti mau dilakukan yang namanya pencermatan bisa dilaksankan secara bersama-sama dengan pihak KPU.
“Adapun kaitan dengan penggunaannya itu di awal tahun 2024, cuma kita belum mendapatkan kepastian yang sifatnya berkekuatan hukum tetap kapan batasan akhir untuk penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Darah (NPHD ) anatar KPU daerah dengan kepala daerah,” bebernya. (Zis/Red)