PANDEGLANG, KONTRAS – Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melakukan pembayaran ganti rugi lahan yang terdampak pembangunan jalan Tol Serang-Panimbang di Kabupaten Pandeglang untuk 52 bidang tanah.
Dari 52 bidang tanah pihak PUPR telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 13.100.916.471.
Kepala Tim Pejabat Pembuat Komitmen Tol Serang—Panimbang Sektor III Kementerian PUPR Ibrahim Hasan mengatakan bahwa untuk pembebasan lahan kali ini merupakan warga dari tiga kecamatan. Yakni Kecamatan Picung, Sindangresmi dan Patia.
“4 desa dari toga kecamatan, masalah harga yanh dibayarkan itu itu sesuai kajian tim Appraisal,” kata Ibrahim disela-sela kesibukannya, Kamis (17 Februari 2022).
Ibrahim pun menyebutkan bahwa masih ada 200 bidang lagi yang belum bisa dibayarkan ganti rugi. Hal ini disebabkan beberapa faktor, seperti hak kepemilikan tanah yang hilang dan adanya sengketa tanah dua belah pihak.
“Sisa yang belum dibayarkan itu tinggal 18 persen lagi sekitar 200 bidang tanah lagi. Yang paling banyak dari intasni yakni perutani 57 bidang dan ada juga instansi lain yang sertifikatnya hilang,” bebernya.
Ibrahim pun menyebutkan bahwa pihaknya menargetkan sisa tanah yang belum bisa dibayarkan akan selesai pada pertengahan tahun 2022 ini.
“Targetan kami di Juli 2022 ini sudah selesai 100 persen. Ini kami lagi kejar target, mudah-mudahan pihak kementrian keuangan selalu siap siaga,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan atau Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pandeglang Suraji mengaku bahwa proses pembayaran ini memang lambat. Hal tersebut dikarenakan adanya sistem baru sehingga verifikasi hak milik tanah benar-benar alot.
“Kalau sebelumnya uang negara diberikan langsung, kalau sekarang hatus diperiksa lagi oleh Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN). Setelah diperiksa maka kementrian keuangan akan memberikan uangnya,” tuturnya. (Zis/Red)