PANDEGLANG, KONTRAS – Dua terduga pelaku peracik Minuman Keras (Miras) yang telah menewaskan tiga warga Kecamatan Menes akhirnya dibekuk pihak kepolisian Polres Pandeglang. Kedua pelaku berinisial DK (25) dan AS (23) ditangkap di kediamannya, di Desa Purwaraja, Kecamatan Menes, Pandeglang, pada Rabu (15/9/2021), sekitar pukul 21.00 Wib.
Kapolres Pandeglang, AKBP Belny Warlansyah mengatakan bahwa dasar penangkapan terhadap kedua terduga pelaku atau peracik miras oplosan tersebut atas surat perintah penangkapan yang tertuang dalam surat nomor : Sp. Kep/105/IX/2021 untuk terduga pelaku DK (25) dan nomor : Sp. Kep/106/IX/2021 untuk terduga pelaku AS (23).
“Benar, keduanya kemarin telah diamankan oleh anggota unit II Tipidter Sat Reskrim Polres Pandeglang. Kemudian keduanya dibawa ke Mapolres Pandeglang guna penyelidikan lebih lanjut,” kata Belny kepada awak media, Kamis (16 September 2021).
Dikatakan Belny, kedua terduga pelaku meracik Miras oplosan dengan bahan lima liter alkohol 70 persen dengan campuran air cocacola, bubuk Nutrisari Rasa Jeruk Nipis, bubuk Extrajos dan air tawar mentah yang kemudian dibagikan kepada teman-temannya saat kumpul di tempat kejadian perkara.
“Tersangka membeli minuman alkohol 70 persen sebanyak lima liter dalam bentuk jerigen melalui aplikasi online kemudian meracik dengan campuran air cocacola, bubuk Nutrisari Rasa Jeruk Nipis, bubuk Extrajos dan air tawar mentah lalu meminum dan membagi-bagikan kepada teman – temannya pada saat kumpul di TKP,” ungkapnya.
Dari tangan kedua terduga pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa, satu botol kosong tempat air minum warna merah muda ukuran satu liter, satu botol kosong tempat air minum warna merah muda ukuran 500 mililiter, satu botol kosong tempat air minum warna merah muda ukuran 250 mililiter, satu buah teko plastik kosong warna transparan.
Kemudian, tujuh bungkus kemasan kosong minuman serbuk instan merk Nutrisari rasa Leci, satu buah gelas sloki ukuran ditambah 50 mililiter, satu Handphone warna hitam merk SAMSUNG type GALAXY M11, satu Handpone warna merah merk VIVO model 1817, satu buah teko plastik kosong dengan warna transparan, satu buah Jerigen plastik berwarna putih ukuran lima liter yang berisikan cairan berwarna kecoklatan sebanyak kurang lebih 200 ml.
Akibat perbuatannya kedua terduga pelaku dijerat dengan Pasal 89 ayat (2) Jo pasal 76 J ayat (2) UU. RI No 35 tahun 2014, tentang perubahan UU nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun, dan Pasal 204 Ayat (1) Dan/Atau Ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun.
“Pasal yang disangkakan diantaranya Pasal 89 ayat (2) Jo pasal 76 J ayat (2) UU. RI No 35 tahun 2014, tentang perubahan UU nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak, dan Pasal 204 Ayat (1) Dan/Atau Ayat (2) KUHP, ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun,” tandasnya. (Zis/Red)