PANDEGLANG, KONTRAS – FS (30) dan EK (25) warga Kampung Cicalung, Kelurahan Kadomas, Kecamatan Pandeglang kini terpaksa mendekam di Mapolres Pandeglang karena kasus pembunuhan. Kasus pembuhunan tersebut disebabkan adanya perselingkuhan antara Istri tersangka FS (30) berinisial NS dan korban berinisial YA.
Kronologis kejadian tersebut bermula saat FS (30) mengetahui istrinya berinisial NS berselingkuh dengan korban YA. Kasus perselingkuhan itu diketahui FS (30) saat melihat panggilan keluar seluler dan chatingan Via WhatsApp istrinya dengan korban.
Setelah itu, tersangka FS (30) memanggil sang kaka ES (37), sang paman berinisial UN dan berinisil DI yang merupakan temannya untuk datang ke rumahnya.
Selanjutnya, pada Rabu 22 September 2021 tersangka FS (30) menyuruh sang istri NS untuk memancing korban dengan cara menghubungi korban melalui telpon Whatsapp untuk datang ke rumahnya. Korban yang mengetahui bahwa dirumah tersebut tidak ada tersangka FS (30) dan hanya mengetahui ada selingkuhannya NS itu langsung mendatangi rumah tersangka.
Setibanya korban di rumah tersangka, korban langsung masuk ke ruang tengah rumah, tersangka langsung menghampiri korban, kemudian korban dan NS disuruh duduk dan di introgasi oleh tersangka. NS dan korban pun mengakui bahwa mereka selingkuh dan sering melakukan hubungan suami istri di dapur rumah tersangka.
Kemudian ES (37) menjemput MI yang merupakan ayah korban, setibanya di kediaman tersangka FS (30), FS (30) langsung menjelaskan kasus perselingkuhan anaknya kepada MI yang merupakan ayah korban.
Mendengar kelakuan bejat anaknya itu MI langsung memukuli korban sehingga tersangka FS (30), ES (37), ENG dan ING ikut memukuli korban, setelah dipukuli dan pingsan kemudian dibawa ke klinik. Namun naas, ternyata nyawa korban tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia.
“Untuk motifnya, berdasarkan keterangan dari tersangka FS (30) yaitu adanya perselingkuhan yang dilakukan oleh korban (Yudi Apriadi -red) dengan istri tersangka FS (30) yang berinisial NS yang diketahui melalui handphone NS,” Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP Fajar Maulidi, Kamis (23 September 2021).
Sementara itu, Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah membenarkan dengan kejadian tersebut. Adapun untuk tersangka FS (30) ditangkap Tim Opsnal Polres Pandeglang dikediamannya pada pada Kamis (23 September 2021), sekira pukul 02.00 WIB. Sedangkan untuk tersangka EK (25) telah menyerahkan diri ke Mapolres Pandeglang yang diantar langsung oleh keluarganya. Sedangkan dua tersangka lainnya masih menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Iya betul, Tim Opsnal Polres Pandeglang telah mengamankan tersangka FS (30) dan EK (25) yang merupakan tersangka pembunuh YA. sementara untuk 2 tersangka lainnya masih DPO,” kata AKBP Belny.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 338 atau 170 atau 351 ayat (3) KUHP, tentang tindak pidana pembunuhan atau pengeroyokan atau kekerasan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Zis/Red)