PANDEGLANG, KONTRAS – Satreskrim Polres Pandeglang ringkus dua pelaku pencurian sepeda motor yang berinisial DS alias BD 32 dan KS alias RG 29 tahun warga Kecamataan Cimanggu, semenatara tiga orang pelaku lainya masih DPO, yaitu (KT) 32, (YS) 32, (KM) 29 tahun.
Dalam penangkapan tersebut polisi terpaksa menembak kaki pelaku karena hendak melakukan perlawanan saat akan ditangkap di Kecamatan Cimanggu.
Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah mengatakan, ada 15 yunit barang bukti yang sudah diamankan, kemudian masih banyak yang masih dalam proses pengembangan penyidikan, kemudian 2 pelaku sudah diamankan dan di luar Ini juga masih ada lagi beberapa orang yang menjadi daftar pencarian orang.
“Saya sampaikan mereka ini lebih dari satu orang saat melakukan pencurian bisa bersama-sama, bisa juga dibagi dalam kelompok-kelompok dan beroprasi di empat wilayah berbeda ada di Lebak, Cilegon Serang dan Pandeglang,” ungkap Kapolres Saat Perss Rilis. Rabu (8 September 2021)
AKP Fajar Maulidi Kasatreskrim Polres Pandeglang menambahkan saat gelar pres rilis di Mapolres. Kedua pelaku merupakan spesialis curanmor yang telah beberapa kali melancarkan aksinya.
“Mereka ini memang DPO (daftar pencarian orang) kita selama dua tahun. Terutama tersangka DS yang sudah tiga kali masuk penjara kasus curanmor atau residivis,” jelas Fajar.
Berdasarkan keterangan dari tersangka, kata Fajar, modus pelaku mencari sasaran kendaraan bermotor yang tengah terparkir di halaman rumah warga.
“Modusnya pada saat ada kesempatan motor yang sedang terparkir tidak ada yang jaga, langsung mereka ambil dengan memakai kunci T, para tersangka akan dikenakan paa 363 dengan pencurian pemberatan, dengan hukum 7 tahun penjara,” pungkasnya.(ZIS/Gus)