PANDEGLANG, KONTRAS – Ketua Komisi II DPRD Pandeglang Agus Sopyan mengatakan bahwa Tindakan Pungutan Liar (Pungli) pada penerima Bantuan Program Usaha Mikro (BPUM) di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Kecamatan Picung sebesar Rp250 Ribu sudah termasuk perbuatan zalim.
Adanya peristiwa itu, ia meminta agar pihak BRI Unit Picung untuk segera memperbaiki pelayanannya. Bukan hanya saja itu, ia pun menekan Dinas Koperasi dan UMKM Pandeglang untuk menindaklanjuti masalah tersebut karena sudah dianggap merugikan warga yang membutuhkan.
“Ini harus diperbaiki oleh BRI. Saya minta dinas terkait pun menindaklanjuti ini agar tidak terjadi kembali. Semua ini harus dilakukan supaya tidak mengurangi hak penerima BPUM. Karena ini juga sudah terjadi ketidakadilan dan sudah menzalimi orang,” Kata Agus Sopyan kepada kontrasinews.com melalui pesan singkat WhatsApp, Kamis (2 September 2021).
Anggota Fraski PKS itu pun meminta agar permasalahan tersebut untuk segera disikapi secara serius dan harus segera menemukan solusinya agar masyarakat Pandeglang yang mendapatkan BPUM tidak dirugikan.
“Ini harus segera disikapi dan dicari jalan keluar. Dinas Koperasi UMKM dan Pemkab pandeglang harus segera monitoring agar semua masyarakat terlayani dan tidak terjadi pungli lagi,” bebernya.
Dalam waktu dekan ini pun, Agus Sopyan akan mengadakan rapat internal Komisi II DPRD Pandeglang untuk menjadwalkan pemanggilan pihak BRI dan dinas terkait maraknya Pungli pada penerima BPUM.
“Kami akan agendakan dan diskusi internal dulu. Setelah itu, kami akan coba panggil instansi terkait sekaligus akan monitoring,” tuturnya.
Senada, Ketua DPRD Pandeglang TB Udi Juhdi meminta agar informasi Pungli pada setiap penerima BPUM harus segera dicarikan solusinya agar para penerima BPUM menerima bantuan tersebut secara utuh.
“Informasi yang berkembang ini harus segera dicarikan solusi agar penerima BPUM menerima bantuan tersebut secara utuh,” pintanya. (Zis/Red).