PANDEGLANG, KONTRAS – Nasabah Bank Rakyat Indoensia (BRI) Cabang Pandeglang atas nama Amriah mengaku kesal kepada pihak Bank yang mempersulit pengambilan empat sertifikat jaminan agunan.
Padahal sejak, 2 September 2019 Direktur CV Kaukus Muda Iin Muhlisin selaku putra kandung dari Amriah telah memberikan Agunan sebanyak empat Sertifikat yang terdiri dari. Surat Hak Milik (SHM) tanah dan Bangunan Rumah No 00351/dahu, SHM Tanah No 00368/Dahu, SHM Tanah No 00359 dan Tanah SHM No 00404/dahu.
Dari empat SHM itu, Iin Muhlisin diberikan flapond pinjaman Kredit Modal Kerja (KMK) sampai dengan Rp 500.000.000,- dengan masa kontrak berakhir pada Tahun 2020 dan tidak dilakukan perpanjangan.
Usai lunasnya pinjaman itu, Iin menghubungi pihak BRI Cabang Pandeglang berinisial ZA untuk mengambil sertifikat namun tidak ada jawaban Pasti. Karena tidak ada jawaban pasti, Iin pun datang langsung ke kantor bank tersebut pada 1 Agustus 2021 untuk mengambil langsung dan ketemu dengan pegawai BRI berinsial “F” dan pada waktu itu sertifikat langsung di Check. Selang beberapa menit memang benar sertifikat ada di ada dipemberkasan pihak bank.
Akan tetapi sodara Firman dipindahkan ke bagian lain dan Iin pun disuruh konfirmasi ke pegawai lainnya pada 31 Agustus 2021. Usai menghadap Iin disuruh membuat surat keterangan Ahli waris dan Surat kuasa ahli waris.
Karena proses permintaan pegawai bank memakan proses lama, Iin pun akhirnya datang kembali pada 4 Maret 2022. Namun saat semuanya lengkap, Iin pun diminta untuk menunggu lagi selama dua Minggu.
Iin pun sudah bermohon kepada pihak Bank untuk dilakukan percepatan, namun semua itu dianggap tidak mungkin oleh pihak bank.
“Kata Bu Dian untuk pengembilan sertifikat bisa dilakukan selama 14 hari kedepan dengan alasan tim dari pihak BRI hanya berjumlah 2 orang. Alasan yang kedua yang disampaikan oleh Bu Dian yakni Ada Ribuan Sertifikat yang harus dicari dan gudang yang baru di Rehab,” kata Iin kepada Kontrasinews.com, Jumat (4 Maret 2022).
Iin pun mengaku aneh terhadap pihak Bank yang dibawah naungan BUMN tersebut. Jelas – jelas system pengarsipan dokumen di Bank BRI sangatlah buruk. Dengan kejadian demikian, Iin pun merasa dirugikan oleh pihak bank.
“Ini sesuatu yang aneh, saya selaku nasabah sudah jelas – jelas dirugikan secara waktu, fisik dan material. Saya hanya meminta hak saya untuk segera dikembalikannnya sertifikat atas nama Amriah,” pintanya.
Sementara itu, pihak BRI Cabang Pandeglang belum memberikan jawaban apapun saat tim Kontrasinews.com mengkonfirmasi pihak Bank BRI Cabang Pandeglang terkait keluhan nasabah. (Zis/Red)