PANDEGLANG, KONTRAS – Pembangunan fisik gorong-gorong di Desa Langensari, Kecamatan Saketi yang di biayai Dana Desa tahap 3 pada tahun 2020 yang belum terlealisasi ternyata belum pernah diperiksa oleh Inspektorat Pandeglang.
Inspektur Pembantu (Irban) I pada Inspektorat Pandeglang, Gunara mengatakan jika pihaknya selama tahun 2020 lalu tidak memeriksa penggunaan Anggaran Dana Desa (ADD) maupun Dana Desa (DD) di Desa Langensari, Kecamatan Saketi karena tidak masuk dalam program kerja pengawasan pada instansinya.
“Untuk anggaran Desa Langensari tahun 2020 belum pernah dilakukan pemeriksaan, karena memang tidak termasuk dalam program kerja pengawasan tahunan Inspektorat tahun 2021,” Kata Gunara kepada KontrasiNews.com melalui pesan singkat WhatsApp, Rabu (7 Juli 2021).
Saat di singgung terkait tindakan Inspektorat Pandeglang terhadap Desa Langensari yang belum merealisasikan program pembangunan gorong-gorong yang di anggarkan dari DD tahap 3 tahun 2020 lalu. Gunara mengaku belum menerima laporan pengaduan dari pihak mana pun, sehingga belum bisa melakukan tindakan apapun.
“Kasus apa ya pak?. Soalnya belum ada laporan pengaduan kepada kami atau kepada Bupati Pandeglang,” tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, di akhir masa jabatan Kepala Desa Langensari, Camat Saketi Hasan Basri telah memberikan surat teguran dengan nomor 600/118 Kec.Saketi/VI/2021. Dalam surat tersebut ada dua poin penting, yang pertama bahwa pembangunan dua unit dua unit gorong-gorong dari Dana Desa tahap 3 tahun 2020 belum dilaksanakan. Dilanjut poin kedua bahwa Desa Langensari masih memiliki tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2020 sebesar Rp 5.250.172. (Zis/Red)