PANDEGLANG, KONTRAS – Jaya Marjaya Alias MR Warga Kecamatan Angsana di vonis 3 bulan penjara karena terbukti bersalah telah mengancam dan menodongkan senjata api kepada seorang pengusaha Maheno Ignasius pada Oktober 2020 lalu.
Vonis tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Anggi Prayurisman dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang pada Rabu 7 Juli 2021.
“Terdakwa Jaya Marjaya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan melawan hukum memaksa orang lain untuk tidak melakukan sesuatu dengan ancaman kekerasan,” kata Ketua Majelis Hakim PN Pandeglang Anggi Prayurisman saat pembacaan vonis.
Dalam aksinya MR didakwa Pasal 335 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pengancaman. Perbuatan terdakwa terbukti telah membuat korban Maheno Ignasius menjadi trauma atas tindakan tersebut.
“Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap ditahan,” lanjut Ketua Majelis Hakim PN Pandeglang yang beranggotakan Suluh Pardamaian dan Andry Eswin tersebut.
Vonis ini didasarkan pertimbangan yang memberatkan dan meringankan. MR dianggap telah menimbulkan rasa takut bagi korban Maheno Ignasius dan tak pernah melakukan upaya perdamaian dengan korban usai melakukan tindakan pengancaman itu.
“Pertimbangan yang meringankan yaitu terdakwa mengakui kesalahannya dan menyesali perbuatannya, terdakwa belum pernah dihukum dan terdakwa merupakan tulang punggung keluarga,” ucapnya.
Diketahui, terdakwa mulai diperkarakan ke polisi setelah mengancam pengusaha bernama Maheno Ignasius di Blok Cipahingen, Kampung Sumur Laban, Desa Sumur Laban, Kecamatan Angsana, Kabupaten Pandeglang pada Oktober 2020 lalu. Saat itu, korban yang sedang mengawasi penanaman bibit kayu albasiah atau sengon tiba-tiba didatangi terdakwa sembari marah-marah dan memperingatkan korban untuk tidak melakukan penanaman di lahan tersebut.
Puncaknya, terdakwa lalu mengambil senjata pistol air softgun dari pinggang sebelah kanannya dan mengarahkan senjata tersebut ke perut korban. Ancaman itu pun dilakukan dengan maksud supaya korban tidak berbuat macam-macam dan merasa takut dengan terdakwa. Aksi terdakwa ini pun baru berakhir setelah diredam oleh rekannya.
Setelah melakukan aksi pengancaman, terdakwa berjalan ke kebunnya sembari memegang senjata pistol air softgun di tangannya itu. Korban yang ketakutan dengan ulah terdakwa, lalu mengikuti perintahnya dan berhenti menanam bibit sengon atau albasiah tersebut.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pandeglang Mulyana menghadirkan sejumlah saksi atas perkara pengancaman tersebut. Dari uraian sejumlah orang itu, mereka menyatakan bahwa Jaya Marjaya telah mengancam Maheno menggunakan senjata api dan memaki korban supaya berhenti menanam bibit kayu albasiah atau sengon di lahan Blok Cipahingen, Kampung Sumur Laban, Desa Sumur Laban, Kecamatan Angsana, Kabupaten Pandeglang.
Korban Maheno Ignasius menyebut terdakwa waktu itu datang bersama adiknya yang bernama Deni sambil marah-marah. Di sanalah terdakwa memaki korban sembari melontarkan ancaman ‘bangsat kamu udah saya peringatkan jangan nanam lagi di lahan saya, dan saya peringatkan jangan nanam lagi, sini semua kumpul jangan lari’.
Usai dimaki oleh Jaya Marjaya, korban menjadi ketakutan. Ditambah, saat itu terdakwa yang ditemani oleh 15 orang rekannya malah mengeluarkan sepucuk senjata api jenis airsoft gun dan langsung mengarahkannya ke perut Maheno.
Korban yang ditodong hanya bisa pasrah. Dia berulang kali mencoba menenangkan terdakwa dan membicarakan masalah itu dengan kepala dingin. Terdakwa yang sudah terpancing emosinya akhirnya bisa ditenangkan oleh seorang rekannya supaya pistol itu dilepas dari bidikan ke perut kokrban.
Setelah melakukan pengancaman itu, Jaya Marjaya lalu memerintahkan Maheno cs supaya berkumpul di kantor Kecamatan Angsana. Mereka pun terpaksa mengikuti keinginan terdakwa lantaran takut usai diancam menggunakan senjata api jenis air softgun tersebut.
Usai pembacaan vonis, JPU Mulyana mengaku akan pikir-pikir. Pasalnya, vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut MR dihukum 4 bulan kurungan penjara. “Saya akan pikir-pikir dulu,” katanya.
Hal serupa juga diungkapkan kuasa hukum terdakwa Sudrajat. Ia menyatakan, kliennya akan pikir-pikir dulu terkait vonis hakim tersebut. “Mengenai putusan kami akan pikir-pikir dulu perihal banding,” ucapnya.
Sementara, korban Maheno Ignasius mengaku kurang puas dengan vonis tersebut. Sebab, sampai sekarang dia masih trauma atas penodongan senjata waktu itu. “Seharusnya dihukum seberat-beratnya. Karena sampai sekarang saya masih trauma,” pungkasnya. (Zis/Red)