Belum Satu Bulan Menjabat, Kades Langensari Pastikan Pelayanan Adminduk Bisa Dikantor Desa

  • Whatsapp

PANDEGLANG, KONTRAS – Belum satu bulan menjabat menjadi kepala Desa Desa Langensari, Kecamatan Saketi Kabupaten Pandeglang, Owi Santosa membuat inovasi baru dalam memberikan pelayanan Administrasi kependudukan (Adminduk) bagi masyarakatnya.

 

Bacaan Lainnya

Dia mengatakan bahwa pihaknya telah membuka layanan pembuatan Adminduk dikantornya untuk warganya belum lama ini. Mengingat dirinya juga baru menjabat kepala desa sejak 8 November 2021 kemarin.

 

“Kami hanya memberikan kemudahan kepada masyarakat yang akan membuat Adminduk, seperti pembuatan Kartu Keluarga (KK), Akte Kelahiran dan surat pindah,” kata Owi kepada kontrasinews.com, Kamis (25 November 2021).

 

Owi Santosa pun mengaku untuk pembuatan Electronic KTP di kantornya belum bisa. Namun, dirinya berjanji akan meminta kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pandeglang agar di kantor desanya dapat mencetak langsung e-KTP.

 

“Saya akan mendorong Ke Disdukcapil, Agar pelayananna pembuatan e-KTP pun bisa dilakukan di Kantor Desa,” pintanya.

 

Semua itu akan dilakukan semata-mata ingin mempermudah pelayanan warganya yang hendak membuat Adminduk. Karena, jika melihat jarak tempuh dari desa ke Kantor Disdukcalil lumayan memakan waktu karena jarak tempuh yang lumayan jauh.

 

“Semua itu agar mempermudah pelayanan kepada masyarakat. Mudah-mudahan ini akan segera kita realisasikan,” bebernya.

 

Mantan Aktivis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) ini pun berjanji akan menempuh semua persyaratan yang nantinya akan dibebankan kepada pihak desa demi terlealisasinya pembuatan e-KTP di Desa Langensari.

 

“Apa saja yang dibutuhkan untuk perekamannya nanti. Kami akan tempuh itu, agar kemudahan pekayanan Adminduk dapat dirasakan oleh semua masyarakat Desa Langensari,” tururnya. (Zis/Red)

Pos terkait