PANDEGLANG, KONTRAS – Tim Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Tol Serang- Panimbang (Serpan) Sesi III bersama warga Desa Cijakan, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pandeglang menggelar musyawarah penetapan ganti kerugian pada 173 bidang tanah.
Kepala Tim PPK Tol Serang—Panimbang Sektor III Kementerian PUPR, Ibrahim Hasan mengatakan nilai ganti rugi untuk tanah warga hanya dibayar Rp 80 ribu sampai Rp 500 ribu per meternya. Nilai ganti rugi tersebut per meternya berbeda-beda setiap bidangnya, hal tersebut disesuaikam dengan kondisi dan letak tanah dan munculnya harga setiap bidanh sudah ditentukan Tim Appraisal.
“Tim Appraisal yang memberikan harga. Perbedaan harga di bedakan dari jenis tanah, Misal tanah darat atau sawah atau lainnya, terus ada bangunan dan atau tanamannya apa enggak, luas bangunan dan jumlah tanaman, lokasi tanahnya sisi jalan apa di dalam, dan sebagainya,” kata Ibrahim kepada kontrasinews.com, Jumat (17 Desember 2021).
Adapun rapat musyawarah penetapan ganti rugi kali ini sebanyak 173 bidang. Jumlah ini untuk pelebaran jalan tol yang terletak di Desa Cijakan, Kecamatan Bojong saja. Menurutnya pelebaran tersebut tidak sepanjang jalan tol akan tetapi untuk jalan layang saja.
“Tidak semua dilebarkan. Hanya bebrapa titik untuk fly over. Kalau badan jalannya sebagian besar tidak ada penambahan,” jelasnya.
Adapun jadwal pembayaran, Ibrahim mengaku itu akan mengacu kepada aturan yang berlaku. Adapun perkiraan waktu paling cepat setelah musyawarah diperkirakan 3 Minggu kemudian sudah bisa diajukan pembayarannya ke Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN).
“Apabila berkas semua sudah lengkap dan sudah di validasi oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Cuma tergantung ketersediaan dana dari LMAN,” tutunya. (Zis/Red)