PANDEGLANG, KONTRAS – Menyikapi adanya dugaan penggelapan pada Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) Ciherang. Pendamping Lokal Desa (PLD) Kecamatan Picung, Aa Saefullah mengaku bahwa dirinya tidak pernah menyarankan pihak desa untuk melakukan pemotongan kepada 90 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sebesar Rp100 ribu dengan alasan untuk diberikan kepada warga yang belum mendapatkannya.
“Kami tidak mendorong ke pihak desa untuk tidak melakukan cara-cara tersebut. Tapi hanya menyarankan agar adanya kesepakatan para KPM,” Kata Aa Saefullah kepada Kontrasinews.com melaui pesan singkat whatsApp, Kamis (11 November 2021).
Jika pihak desa ingin adanya pemerataan BLD DD, maka pihak desa harus melakukan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) bersama para KPM untuk meminta kesepakatan pemberhentian penerima manfaat setelah enam bulan mendapatkan BLT DD. Pemberhentian itu akan dilanjutkan oleh warga yang terkena dampak covid-19 yang belum mendapatkan BLT dari mana pun.
“Di Musdesus itu meminta kehendak 90 KPM itu untuk dilakukan perubahan penerima setelah enam kali mendapatkan bantuan BLT DD,” jelasnya.
Setelah Musdesus itu dilakukan dan ada kesepakatan anatara pihak desa dan KPM BLT DD maka dilakukanlah perubahan oenerima manfaat. Sehingga pertanggungjawabannya secara administrasi negara jelas dan tepat sasaran, ketimbang dengan adanya pemotongan tanpa dilakukan Musdesus.
“Kalau dengan cara seperti ini maka pertanggungjawabannya pun jelas. Baik secara administrasi keuangan desa maupun pertanggungjawaban kepada masyarakatnya,” tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, Aktivis Aliansi Pemuda Picung (APPI) menyoroti terkait adanya penggelapan pada Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) Ciherang, Kecamatan Picung. Dugaan tersebut karena adanya pemotongan pada setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT DD Ciherang.
Sekjen Aktifis APPI, Ikhwan mengatakan bahwa hasil investigasinya di lapangan bahwa setiap KPM BLT DD Ciherang hanya menerima Rp200 ribu, yang seharusnya para KPM BLD DD mendapatkan sebesar Rp300 ribu perbulannya.
“90 KPM BLD DD Ciherang hanya mendapatkan Rp200 ribu. Pemotongan ini kata pihak desa adanya penambahan kuota KPM makanya dikurangi,” kata Ikhwan kepada kontrasinews.com, Rabu (10 November 2021). (Zis/Red)