PANDEGLANG, KONTRAS – Kepala Desa pada 207 desa se-Kabupaten Pandeglang akan habis masa jabatannya pada 27 Juli 2021 ini. Namun, di akhir masa jabatan tersebut ternyata Desa Langensari, Kecamatan Saketi, Kabupaten Pandeglang ini belum merealisasikan pembangunan fisik dari Dana Desa (DD) tahap tiga 2020.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, Camat Saketi telah memberikan surat teguran dengan nomor 600/118 Kec.Saketi/VI/2021 untuk Desa Langensari. Dalam surat tersebut ada dua poin penting, yang pertama bahwa pembangunan dua unit dua unit gorong-gorong dari Dana Desa tahap 3 tahun 2020 belum dilaksanakan. Dilanjut poin kedua bahwa Desa Langensari masih memiliki tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2020 sebesar Rp 5.250.172.
Saat dikonfirmasi terkait surat tersebut, Camat Saketi Hasan Basri dan Kepala Desa Langensari, Retu Sugrining Umam saat dihubungi tim KontrasiNews.com enggan memberikan komentar apapun terkait surat tersebut.
Sementara itu, Kepala DPMPD Pandeglang, Doni Hermawan mengatakan bahwa jika benar Pembangunan fisik dari DD pada tahun 2020 belum direalisasikan maka dirinya akan menahan Dana Desa-nya. “Pasti Dana Desa nya saya tahan,” singkat Doni, Rabu (7 Juli 2021). (Zis/Red)