Akhir Masa Jabatan Irna-Tanto, Pandeglang Masuk Kategori Termiskin Di Banten Capai 9,18 Persen

  • Whatsapp
Gedung Pendopo Bupati Pandeglang

PANDEGLANG, KONTRAS – Memasuki detik-detik masa jabatan Bupati Pandeglang Irna Narulita dan Wakil Bupati Tanto Warsono Arban angka kemiskinan di Kabupaten Pandeglang memiliki persentase paling tinggi yakni 9,18 sebanyak 113 ribu penduduk miskin dibandingkan kabupaten dan kota yang ada di Provinsi Banten.

Berdasarkan data BPS Provinsi Banten tentang tingkat kemiskinan kabupaten/kota di Provinsi Banten, pada Maret 2024 Kabupaten Serang dengan presentase penduduk miskin sebesar 4,51 persen berada di peringkat 3 terendah dari 8 kabupaten/kota se-provinsi banten setelah kota Tangerang Selatan 2,36 persen dan kota Cilegon 3,75 persen. Sementara itu kabupaten yang memiliki presentase penduduk paling miskin tertinggi adalah Kabupaten Pandeglang dikisaran 9,18 persen.

Angka ini jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya atau tahun 2023 itu mencapai 9,27 persen atau kurang lebih sebanyak 114 ribu. Artinya terjadi perbaikan walaupun tidak signifikan, turun sebesar 0,09 persen atau hampir 1000 orang artinya ada penurunan jumlah penduduk miskin.

Menanggapi permasalahan kemiskinan di Kabupaten Pandeglang, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Sutoto menyampaikan upaya untuk menurunkan angka kemiskinan di daerah tersebut. Ia menargetkan pada tahun 2025 angka kemiskinan dapat ditekan di bawah 9 persen, bahkan diharapkan mencapai angka 8 persen.

“Artinya, kami optimis dapat mencapainya dengan berbagai strategi, salah satunya adalah verifikasi dan validasi data yang intens kami lakukan,” kata Sutoto kepada awak media, Selasa (7 Januari 2025).

Ia menjelaskan bahwa verifikasi data dilakukan secara menyeluruh mulai dari tingkat Kabupaten Pandeglang, yang melibatkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menangani program penanggulangan kemiskinan, hingga tingkat kecamatan yang melibatkan pendamping Program Keluarga Harapan (PKH), serta di tingkat desa yang melibatkan operator desa.

Sutoto juga menambahkan bahwa penurunan angka kemiskinan secara makro ini turut berdampak pada penurunan kemiskinan ekstrem di Kabupaten Pandeglang. Angka kemiskinan ekstrem yang sebelumnya tercatat 1,34 persen kini berhasil menurun menjadi 0,78 persen.

Lanjut Sutoto, bahwa pada tahun 2026, pihaknya menargetkan evaluasi terhadap angka kemiskinan pada 2025 sudah mendekati angka 0 persen. Hal ini, menurutnya, bertujuan agar target yang telah dimandatkan oleh Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2022 dapat tercapai dengan baik.

Sutoto mengungkapkan bahwa kemiskinan di Kabupaten Pandeglang masih menjadi yang tertinggi di antara kota/kabupaten lainnya di Provinsi Banten.

Penyebab utama kondisi ini adalah dampak langsung dari tingginya angka pengangguran terbuka, yang berkontribusi signifikan terhadap peningkatan angka kemiskinan.

“Data yang terverifikasi dan tervalidasi akan menunjukkan beban pengeluaran masyarakat. Mereka yang menganggur tentu akan mengalami peningkatan beban pengeluaran,” jelas Sutoto.

Untuk mengatasi hal ini, strategi kedua yang diterapkan adalah dengan mengurangi beban pengeluaran masyarakat melalui implementasi bantuan sosial (Bansos) berbasis rumah tangga maupun individu.

“Program bantuan sosial dari pemerintah pusat yang bertujuan untuk meringankan beban pengeluaran warga masyarakat yang masuk dalam kategori rumah tangga miskin akan terus dilanjutkan,” ujarnya.

Ia menambahkan, Pemkab Pandeglang akan mendorong strategi dan kebijakan pemberdayaan ekonomi masyarakat sebagai upaya mengurangi angka kemiskinan.

“Karena faktornya yang menyebabkan dia miskin karena ekonomi yang berhubungan dengan masalah pekerjaan,” tambahnya.

Oleh karenanya, strategi pemberdayaan ini akan difokuskan pada usia produktif melalui pelatihan, penyediaan peralatan, modal, serta pendampingan agar masyarakat dapat terlepas dari jeratan kemiskinan.

“Maka di sini ada strategi yakni pemberdayaan ekonomi keluarga dan ini kita akan dipilih untuk prioritas usia produktif, jadi melalui pelatihan dan peralatan serta modal dan pendampingan sehingga bisa terentaskan dari kemiskinan tersebut,” pungkasnya.

Untuk diketahui Bupati Pandeglang Irna Narulita dan Wakil Bupati Pandeglang Tanto Warsono Arban yang saat ini menjabat harusnya selesai di tahun 2025, dikarenakan terkena aturan pemilihan serentak sesuai 201 ayat 7 UU 10/2016 yang berbunyi, “Gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota hasil pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan tahun 2024.” (Zis/Red)