PANDEGLANG, KONTRAS – Merespon adanya dugaan pemotongan bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) di Desa Cimoyan, Kecamatan Patia mulai dari Rp 30-100 ribu per orang, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Pandeglang, Wawan Setiawan menegaskan bahwa perbuatan tersebut dilarang dengan alasan apapun.
“Tidak boleh ada pemotongan maupun pemungutan dalam bentuk apapaun dan cara apapun maupun alasan apapaun itu tidak boleh,” kata Wawan setiawan kepada Kontrasinews.com melalui pesan singkat WhatsApp, Jumat (28/12/2024).
Bahkan berdasarkan pengalam sebelumnya, ada oknum yang memotong bantuan PKH dengan alasan sukarela dan alasan kebersihan. Berdasarkan pengalaman tersebut, Wawan menegaskan bahwa hal tersebut tidaklah dibenarkan dan sangat dilarang.
“Bahkan ada pengalaman kemarin, ada modus untuk sukarela kebersihan kadedeh saya tegaskan itu dilarang. Kalau ada pemotongan apalah namanya itu, segera laporkan. Dinsos sudah tegas,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Cimoyan, Kecamatan Patia, Budi Hendrayani ungkap adanya pungutan liar (Pungli) Bantuan sosial kepada para KPM PKH.
Ia mengaku bahwa di desanya terdapat adanya pungli kepada para KPM mulai dari Rp 30 ribu hingga sampai Rp 100 ribu perorang. Bahkan budi pun memiliki bukti berupa rekaman terkait kasus pungli tersebut. (Zis/Red)