Kejari Pandeglang Akan Telusuri Kasus Dugaan Pungli PKH Di Desa Cimoyan Patia

  • Whatsapp
Kasi Intelijen Kejari Pandeglang, Wildani Hafit.

PANDEGLANG, KONTRAS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang akan telusuri adanya dugaan pemotongan Bantuan Sosial (Bansos) untuk masyarakat di Desa Cimoyan, Kecamatan Patia, Kabupaten Pandeglang.

Pemotongan pada Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH)  diduga dilakukan oknum pendamping dan aparat desa setempat.

Pasalnya, pemotongan yang dilakukan oleh oknum di Desa Cimoyan dipangkas mulai dari Rp 30-100 ribu pada satu Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Kasi Intelijen Kejari Pandeglang, Wildani Hafit mengatakan bahwa pihaknya akan menelusuri terkait adanya dugaan pemotongan bantuan PKH tersebut.

“Kita akan telusuri adanya pemotongan PKH pada beberapa wilayah di Kabupaten Pandeglang,” Kata Kasi Intelijen Kejari Pandeglang, Wildan kepada kontrasinews.com melalui pesan singkat WhatsApp, Kamis (26 Desember 2024)

Menurut Wildan bantuan untuk warga kurang mampu dilarang dipotong dengan alasan apapun. Jika hal tersebut terbukti maka secara hukum sudah melanggarnya.

“Pemotongan dana bantuan sosial termasuk PKH itu dilarang dan merupakan tindakan yang melanggar hukum,” tegasnya

Wildan pun meminta jika warga yang merasa dirugikan silahkan untuk melaporkan kepada pihak berwajib atau bisa datang langsung ke kantor Kejari Pandeglang.

“Kita menghimbau kepada masyarakat yang haknya dipotong untuk melaporkan kepada Kejaksaan Negeri Pandeglang.” Pintanya.

Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Cimoyan, Kecamatan Patia, Budi Hendrayani ungkap adanya pungutan liar (Pungli) Bantuan sosial kepada para KPM PKH.

Ia mengaku bahwa di desanya terdapat adanya pungli kepada para KPM mulai dari Rp 30 ribu hingga sampai Rp 100 ribu perorang. Bahkan budi pun memiliki bukti berupa rekaman terkait kasus pungli tersebut. (Zis/Red)