PANDEGLANG, KONTRAS – Ketua Komunitas Pemerhati Pemliu dan Pilkada Independen (KPPI) Banten, Rohikmat mempertanyakan keterlambatan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) yang difasilitasi oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pandeglang.
Pasalnya, sejak mulai tahapan kampanye yang telah ditetapkan KPU sejak 25 September 2024 pihak KPU Pandeglang baru melakukan pemasangan APK pada 24 Oktober 2024.
menurut pria yang akrab disapa IIK ini pun mengaku heran dengan keterlambatan pemasangan APK yang dilakukan oleh KPU Pandeglang. Akibat dari keterlambatan, IIK pun memaparkan dampaknya, seperti partisipasi masyarakat dalam pesta demokrasi menurun serta kerugian eksistensi bagi para kandidat pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang dalam mengampanyekan nomor urut terbilang lambat lantaran masa kampanye yang hanya berjarak dua bulan.
“Jadwal Kampanye ini kan sempit hanya dua bulan sejak 25 September sampai 24 November 2024. Tapi KPU baru memasang APK 24 Oktober 2024, selama satu bulan ini ngapain aja KPU,” kata IIK kepada kontrasinews.com.
Menurut IIK, dengan anggaran yang digelontorkan Pemkab Pandeglang sebesar Rp 48 Miliar lebih tidak sesuai dengan kinerja KPU. Sehingga tidak ada alasan keterlambatan jika mengacu kepada anggaran. Pasalnya, jika KPU melihat jadwal kampanye tinggal menghitung hari lagi sudah jelas merugikan beberapa pihak.
“Kesiapan KPU dalam perencanaan ada kelambatan yang panjang, jika kita melihat anggaran sangat besar, ini jelas cacat,” tegasnya
sementara itu, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa pada Bawaslu Kabupaten Pandeglang Iman Ruhmawan mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan himbauan dua kali terkait keterlambatan pemasangan APK yang difasilitasi oleh KPU.
“Kami sudah melakukan himbauan dua kali ke KPU Pandeglang terkait keterlambatan pemasangan APK ini. Alhamdullilah hari ini sudah mulai digelar pemasangan APK oleh KPU,” tutupnya (Zis/Red)