PANDEGLANG, KONTRAS – Keluarga korban Oong (40) pekerja Tol Serang – Panimbang Sesi III yang meninggal dunia saat bekerja mendapatkan kompensasi kematian sebesar Rp 150 Juta rupiah darı PT Sino Road & Bride.
Karyawan PT Sino Road & Bride, Li Goufu mengatakan pihaknya memberikan santunan kematian Kepada pihak Keluarga bentuk pertanggungjawaban pihak perusahaan kepada karyawan.
“Kami sudah memberikan santunan kepada pihak Keluarga korban kemarin,” kata Li Goufu, Sabtu (28 September 2024)
Masih kata Li Goufu, selain biaya santunan, pihak perusahaan juga akan mengawal proses pencairan BPJS Ketenagakerjaan.
“Kami juga akan mengawal BPJS Ketenagakerjaan korban,” bebernya
Diberitakan sebelumnya, Oong yang beralamat di Kampung Cibatur, Desa Cibatur Kesik, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Lebak meninggal dunia saat sedang bekerja di lokasi proyek pembangunan Jalan Tol Serang – Panimbang sesi III yang berlokasi di Kecamatan Bojong, Kabupaten Pandeglang milik perusahaan PT Sino Road & Bridge. (Zis/Red)