PANDEGLANG, KONTRAS – Nasib Naas menimpa salah seorang karyawan PT Sino Road N Bridge, bernama Oong (40), dilaporkan meninggal dunia dalam sebuah kecelakaan kerja yang terjadi pada Selasa, 26 September 2024.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, Oong yang beralamat di Kampung Cibatur, Desa Cibatur Kesik, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Lebak saat sedang bekerja di lokasi proyek pembangunan Jalan Tol Serang – Panimbang sesi III yang berlokasi di Kecamatan Bojong, Kabupaten Pandeglang milik perusahaan PT Sino Road N Bridge meninggal dunia saat sedang bekerja. Insiden yang menewaskan salah seorang karyawan ini diduga disebabkan oleh kelalaian perusahaan dalam menerapkan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang tidak memadai.
Kejadian tragis ini bermula ketika Oong tengah bekerja di area berisiko tinggi tanpa peralatan keselamatan yang sesuai. Beberapa saksi mata di lokasi kejadian menyatakan bahwa kelalaian pihak perusahaan dalam memastikan keamanan pekerja dan kurangnya pengawasan menyebabkan kecelakaan fatal ini.
Salah seorang saksi mata yang enggan disebutkan namanya mengaku bahwa korban kecelakaan diakibatkan oleh alat berat excavator (BEKO), pada saat bucket (Garpu) nya beroperasi menabrak pak Oong sehingga terpental ke beton. Sehingga mengalami luka luar dan dalam.
“si korban dikarenakan tidak dilengkapi alat perlindungan diri dengan lengkap pak Oong terpental sehingga tak sadarkan diri,” ujar saksi kepada kontrasinews.com, Jumat (27 September 2024).
Sementara itu istri korban, Anah mengaku bahwa korban sempat dilarikan ke Puskesmas dan dirujuk ke Rumah sakit. Namun, karena lukanya parah korban meninggal dunia pada Jumat (27 September 2024).
“Sempat dilarikan ke rumah sakit dan dirawat. Tapi tidak bisa diselamatkan,” kata Anah sambil menangis.
Anah pun meminta agar pihak perusahaan untuk lebih memperketat alat keselamatan untuk para pegawai. Hal ini diminta agar tidak ada korban dikemudikan hari lagi.
“Peningkatan keselamatan di tempat kerja agar tidak ada lagi korban di masa depan,” kata pihak keluarga.
Terpisah, Ketua Karang Taruna Desa Cijakan, Kecamatan Bojong, Rasudin menyatakan bahwa lagi dan lagi perusahaan proyek strategis nasional membuat masalah. Menurutnya, masalah ini bukan kali pertama akan tetapi sudah sering terjadi permasalahan itu muncul.
“Pemuda sering kali mengadu kepada saya, mulai dari pencemaran lingkungan, tindakan yang arogan dari WNA, Tidak pedulinya terhadap pendidikan Dan masyarakat sekitar, dan yang saat ini terjadi akibat kelalaian dari pimpinan K3,” imbuhnya
Menurut Rasu, jika perusahaan benar-benar lalai maka dapat dikenai sanksi pidana yang diterima oleh perusahaan yang tidak menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3).
Sanksi pidana tersebut adalah pengenaan denda yang ditujukan kepada perusahaan ataupun pimpinan yang menjadi atasan perusahaan tersebut dan juga pengenaan sanksi kurungan penjara.
“Hal ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 183 hingga Pasal 189. Dalam undang-undang tersebut, dijelaskan bahwa sanksi pidana
berupa denda minimal sebesar Rp. 100.000.000,00 hingga sebesar Rp. 500.000.000,00 dan sanksi pidana berupa
kurungan penjara mulai dari 1 (satu) tahun hingga 5 (lima) tahun lamanya,” Tambahnya.
Rasu pun akan melaporkan kejadian tersebut kepada dinas terkait. Bahkan Rasu pun meminta agar pihak perusaan dapat memberikan konfensasi kepada keluarga korban. Baik itu BPJS ketenagakerjaan maupun jaminan pendidikan untuk anaknya.
“Pihak perusahaan harus dapat memberikan tanggungan kepada pihak keluarga korban,” tutupnya.
Hingga berita ini dirilis, PT Sino Road N Bridge belum memberikan pernyataan resmi terkait kejadian ini. (Zis/Red)