PANDEGLANG, KONTRAS – Kasus pelecehan seksual yang menjerat oknum Anggota DPRD Kabupaten Pandeglang masih terus bergulir. Saat ini pihak penyidik dari Polres Pandeglang sudah melakukan cek ulang Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di kediaman terduga oknum Dewan Y.
Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Shilton menyatakan, pihaknya sudah membuat draf dan bahkan sudah dikirimkan ke saksi ahli porensik. Bahkan kasusnya sudah mulai masuknya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pandeglang.
“Kita tadi sudah mengirimkan draf pertanyaan untuk saksi ahli porensik, intinya terkait hasil visum yang kemarin,” kata AKP Shilton saat dihubungi via Cal WhatsAap (WA), Rabu (30 November 2022).
Dipastikannya, jika tidak ada halangan pemeriksaan saksi ahli bakal dilakukan pada Kamis, 1 Desember 2022.
“Kalau tidak meleset, mudah-mudahan besok (Kamis) itu untuk ahli sudah bisa kita minta keterangan,” katanya.
Ditegaskannya, usai pemeriksaan saksi ahli tersebut, pihaknya bakal langsung melangkah ke menetapkan oknum Dewan Y sebagai tersangka dalam dugaan kasus pencabulan.
“Setelah itu (pemeriksaan saksi ahli) baru kita penetapan tersangka, baru nanti Y kita panggilan sebagai tersangka,” katanya.
Dia juga menegaskan kembali, unsur untuk menetapkan oknum Dewan Y sebagai tersangka dalam dugaan kasus pencabulan itu sangat kuat memenuhi unsur.
“Kita sudah kuat banget, karena dengan alat bukti petunjuk, terus bukti visum dan lain-lain, kita sudah yakin untuk menetapkan tersangkanya,” tegasnya.
Kendati demikan, pihaknya juga bakal menambahkan ahli pidana. Namun hal itu bakal dilakukan jika kurang yakin.
“Walaupun misalkan kurang yakin, kita akan melakukan pemeriksaan tambahan untuk ahli pidana. Tapi, sejauh ini sepertinya sudah cukup karena kita sudah koordinasi dengan Kejaksaan. Tetap akan kita agendakan untuk ahli pidana,” pungkasnya.
Ditambahkannya, pihaknya juga sudah melaksanakan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. “Senin kemarin yang sudah kami lakukan, kita periksa empat saksi tambahan dari KPAI,” ujarnya.
Hari ini (Rabu) pihaknya juga melangkah kepada pemeriksaan kembali Tempat Kejadian Perkara (TKP). “Kalau tadi itu pagi kegiatan kami sudah cek TKP, mengirim SPDP ke pihak keluarganya Y,” tandasnya. (Zis/Red)