LPA Pandeglang Tak Dapat Dampingi Korban Pencabulan Yang dilakukan Oknum Dewan, Ini Alasannya

  • Whatsapp
Ketua LPA Pandeglang Gobang Pamungkas yang didampingi Kabid Perempuan dan Aank LPA, Ani Permatasari saat diwawancara di Depan Makopolres Pandeglang.

PANDEGLANG, KONTRAS – Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Pandeglang tidak dapat mendampingi korban kasus dugaan pencabulan yang dilakukan terduga oknum Anggota DPRD Pandeglang.

Hal tersebut dikarenakan korban perempuan berinisial MI sudah berusia 19 tahun. Hal tersebut diketahui usai Ketua LPA Pandeglang, Gobang Pamungkas melakukan pemeriksaan keterangan terhadap saksi yang di Polres Pandeglang pada Senin, 28 November 2022 sekitar Pukul 10:00 WIB.

Bacaan Lainnya

“Kami sudah melakukan penyelidikan dan memang kewenangan ini ada di luar kewenangan LPA sendiri karena terkait dengan usia korban yang bukan Anak lagi,” Kata Gobang Pamungkas usai melakukan pemeriksaan saksi yang didampingi pihak kepolisian.

Gobang mengaku bahwa awal mulanya pihaknya mendapatkan laporan dari pihak keluarga bahwa korban baru berusia 18 tahun. Namun, usai dilakukan pemeriksaan di Mapolres Pandeglang ternyata usianya sudah menginjak 19 tahun.

“Awalnya ibu korban hanya menyatakan bahwa korban tergolong pelajar yaitu siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) dan meminta pendampingan kepada kepada kami,” jelasnya.

Jika usianya masih 18 tahun, Gobang mengaku siap mendampingi kasus tersebut hingga selesai. Namun, karena usia bukan lagi kanak-kanak maka pihaknya hanya melajukan healing kepada korban karena mengalami trauma.

“Sebelumnya pihak LPA telah melakukan trauma healing terhadap korban karena ibu korban menyatakan pada pihak LPA korban mengalami trauma sampai teriak-teriak ketika di rumah,” tutupnya.

Untuk diketahui, seorang perempuan di Pandeglang, Banten, mengaku menjadi korban pelecehan seksual. Pelaku diduga merupakan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pandeglang.

Ibu korban mengatakan peristiwa dugaan pelecehan terjadi pada (21/4) lalu. Ibu korban menceritakan anaknya diduga dilecehkan di rumah pelaku saat sedang mengantarkan makanan.

“Usap ke dada (sambil berkata), ‘sehat-sehat yah, De’. Anak saya ketakutan tuh karena menyentuh bagian badan yang sensitif. Sudah ketakutan, anak saya langsung pulang ngambil sendal. Pas jongkok ngebenerin sendal, cepet-cepet pulang, sudah jongkok mau berdiri, dari belakang masuklah tangan terus diremas,” kata si ibu, Selasa (22 November 2022).

Setelah mendapatkan aduan dari anaknya yang sudah dilecehkan oleh pelaku. Ia mengatakan esok harinya langsung melakukan visum dan membuat laporan ke polisi.

“Divisum, melaporkan kejadian ini ke polisi,’ ujar dia.

Sementara itu, Wakapolres Pandeglang Kompol Andi Suwandi mengatakan terduga pelaku berinisial Y yang merupakan anggota DPRD Pandeglang.

“Yang dilaporkan berinisial Y untuk sementara dari penyidik betul (anggota DPRD Pandeglang),” ucap Andi. (Pirman/Red)

Pos terkait