Warga Mengaku Diminta Rp 250 Ribu Saat Hendak bikin E-KTP Di Kantor Kecamatan Bojong

  • Whatsapp
Gambar Ilustrasi

PANDEGLANG, KONTRAS – Praktik pungutan liar dalam pembuatan kartu tanda penduduk elektronik atau E-KTP nyatanya masih terjadi. Hal itu dikeluhkan warga Kecamatan Bojong, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten yang hendak mau bikin e-KTP.

Menurut warga setempat, aparat pihak Kecamatan Bojong itu meminta uang kepada warga yang hendak mengurus e-KTP. Padahal semestinya gratis. Salah satu warga bahkan mengaku dimintai fulus Rp 250 ribu saat akan membikin E-KTP.

“Di pinta Rp 250 ribu, itu pun kita harus menunggu beberapa hari engga langsung jadi e-KTP nya,” Kata warga yang minta namanya dirahasiakan, Sabtu (19 November 2022).

Ia mengaku mau bikin E-KTP karena kartu tanda penduduknya yang dulu hilang. Karena anaknya mendapatkan Program Indonesia Pintar (PIP) sehingga dirinya terpaksa harus bikin baru E-KTP.
“Yang dulu kan hilang, nah ini mau bikin baru dipinta Rp 250 ribu. Itu pun kita harus bikin surat kehilangan dulu dari pihak kepolisian. Jangankan buat bikin e-KTP, buat sehari-hari aja pas-pasan,” keluhnya.

Ia mengaku datang kekantor Kecamatan Bojong pada Senin (14 November 2022) kemarin. Karena dipinta uang Rp 250 ribu, akhirnya dirinya meminta bantuan pihak lain untuk pembuatan e-KTP.

“Waktu Senin kemarin, saya engga minta bantuan pihak kecamatan. Soalnya kemahalan,” tuturnya.

Sementara itu, Camat Bojong, Yadi Pribadi saat dikonfirmasi tim kontrasinews.com saat dikonfirmasi terkait adanya biaya pembuatan e-KTP dirinya mengaku akan menanyakan kejadian tersebut kepada pihak operator.

“Nanti kita tanya langsung ke operatornya. Kalau KTP di Kantor Kecamatan Bojong hanya perekaman,” singkatnya.(Enzi/Red)