Kejari Pandeglang Akan Dalami Program RTLH Di Kecamatan Carita Yang Menghabiskan Anggaran Sebesar Rp 2,3 Miliar

  • Whatsapp
Kasi Intel Kejari Pandeglang, Wildani. (Istimewa).

PANDEGLANG, KONTRAS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pandeglang akan mendalami program pembangunan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Desa Carita, Kecamatan Carita yang dikerjakan oleh program bedah rumah yang dikerjakan oleh PT.Nawasena Amerta Raja.

KPM RTLH Saat Menunjukan Kwitansi Belanja Material Menggunakan Uang Pribadinya.

Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Pandeglang, Wildan Hapit mengatakan akan lebih mendalami program yang didanai oleh Pemerintah Provinsi Banten melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (DPRKP/Perkim) sebesar Rp 2.372.331.000.00 untuk membangun 45 Rumah tidak layak huni.

 

“Kami akan memperdalam informasi tersebut guna mengetahui permasalahannya,” kata Kasi Intel Kejari Pandeglang,Wildan melalui pesan singkat, Sabtu (8 September 2022).

 

Diberitakan sebelumnya, Salah seorang KPM yang meminta namanya enggan disebutkan mengaku sebelum dibangun dirinya beserta penerima manfaat lainnya dikumpulkan terlebih dahulu di kantor desa. Saat dikumpulkan, para KPM hanya menerima kunci atau terima beres dari pihak pengusaha. Namun nyatanya, saat proses pembangunan para KPM harus mengeluarkan uang untuk biaya biaya material dan pengurugan tanah.

“Mulai dari material sampe tanah untuk urugan rumah saja di haruskan beli sendiri masing-masing. Sesudah itu instalasi listrik kami haru beli sendiri, itu kan sudah ada biayanya dari pihak dinas. Ditambah lagi waktu material yang diberikan pihak PT itu kami harus membawa sendiri kelokasi rumah kami, mana tempatnya jauh lagi itu kan biaya lagi,” keluh salah seorang KPM, Kamis (7 Oktober 2022).

Keluhan lainnya dari para KPM yakni pembuatan pondasi yang terkesan asal jadi membuat penerima manfaat khawatir. Pasalnya, pembuatan pondasi tidak digali terlebih dahulu, hal tersebut membuat bangunan rumah menjadi tidak kokoh.

“Pemasangan pondasi bangunan aja asal jadi tanpa digali lagi, padahal kita tau bahwa kekuatan bangunan itu terletak dari kokohnya sebuah pondasi rumah, apalagi lokasi pembangunan rumah warga tersebut merupakan lokasi yang rawan banjir,” tegasnya.

Hal senada pun dikatakan R (Inisial KPM RTLH), keluhan dari semua pihak sudah disampaikan pada saat pembuatan pondasi. Namun, semua itu diabaikan oleh pihak penggarap. “R” pun meminta agar pihak penggarap untuk tanggungjawab atas semua keluhan yang terjadi.

“Dengan kondisi seperti, Saya meminta agar pihak terkait segera melakukan langkah-langkah evaluasi dan tindakan terhadap pelaksana agar masyarakat penerima Manfaat tidak di rugikan,” pintanya. (Zis/Red)