Pembangunan RTLH Senilai Rp 2,3 Miliar Di Kecamatan Carita Dikerjakan Asal Jadi, Warga : Janjinya Kami Terima Kunci Kenyataannya Kami Mengeluarkan Uang Pribadi 

  • Whatsapp
KPM di Desa Carita, Kecamatan Carita Terpaksa Mengerjakan Sendiri Pembangunan Rumahnya Yang Didanai APBD Provinsi Banten.

PANDEGLANG, KONTRAS – Pemerintah Provinsi Banten melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (DPRKP/Perkim) mengucurkan dana Rp 2.372.331.000.00 untuk membangun 45 Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Desa Carita, Kecamatan Carita, Kabupaten Pandeglang.

Sayangnya, program bedah rumah yang dikerjakan PT.Nawasena Amerta Raja itu dikeluhan oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Pasalnya, para KPM yang dijanjikan tidak dibebankan apapun dan akan menerima kunci usai pembangunan tampaknya hanya impian belaka.

Pondasi Pembangunan RTLH yang tak Digali Terlebih dahulu.

Salah seorang KPM yang meminta namanya enggan disebutkan mengaku sebelum dibangun dirinya beserta penerima manfaat lainnya dikumpulkan terlebih dahulu di kantor desa. Saat dikumpulkan, para KPM hanya menerima kunci atau terima beres dari pihak pengusaha. Namun nyatanya, saat proses pembangunan para KPM harus mengeluarkan uang untuk biaya biaya material dan pengurugan tanah.

 

“Mulai dari material sampe tanah untuk urugan rumah saja di haruskan beli sendiri masing-masing. Sesudah itu instalasi listrik kami haru beli sendiri, itu kan sudah ada biayanya dari pihak dinas. Ditambah lagi waktu material yang diberikan pihak PT itu kami harus membawa sendiri kelokasi rumah kami, mana tempatnya jauh lagi itu kan biaya lagi,” keluh salah seorang KPM, Kamis (7 Oktober 2022).

Keluhan lainnya dari para KPM yakni pembuatan pondasi yang terkesan asal jadi membuat penerima manfaat khawatir. Pasalnya, pembuatan pondasi tidak digali terlebih dahulu, hal tersebut membuat bangunan rumah menjadi tidak kokoh.

 

“Pemasangan pondasi bangunan aja asal jadi tanpa digali lagi, padahal kita tau bahwa kekuatan bangunan itu terletak dari kokohnya sebuah pondasi rumah, apalagi lokasi pembangunan rumah warga tersebut merupakan lokasi yang rawan banjir,” tegasnya.

 

Hal senada pun dikatakan R (Inisial KPM RTLH), keluhan dari semua pihak sudah disampaikan pada saat pembuatan pondasi. Namun, semua itu diabaikan oleh pihak penggarap. “R” pun meminta agar pihak penggarap untuk tanggungjawab atas semua keluhan yang terjadi.

 

“Dengan kondisi seperti, Saya meminta agar pihak terkait segera melakukan langkah-langkah evaluasi dan tindakan terhadap pelaksana agar masyarakat penerima Manfaat tidak di rugikan,” pintanya. (Zis/Red)