Alfamidi di Cimanuk dan Kaduhejo Sudah Mulai Beroperasi, Ini Kata DPMPTS dan Kabag Hukum Setda Pandeglang

  • Whatsapp
Situasi Alfamidi Di Kecamatan Cimanuk.

PANDEGLANG, KONTRAS – Alfamidi yang berlokasi di Jalan Raya Labuan-Pandeglang lebih tepatnya di Desa Batu Bantar Kecamatan Cimanuk serta di Kecamatan Kaduhejo telah beroperasi sejak Senin 3 Oktober 2022 kemarin.

Manager Corporate Communication Alfamidi Arif Lutfian Nursandi membenarkan bahwa Alfamidi yang berlokasi di dua kecamatan tersebut sudah launching dan saat ini sudah beroperasi. Saat ditanya terkait perijinan, Arif Lutfian Nursandi mengaku bahwa pihaknya sudah menempuhnya sesuai prosedur. Baik Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Online Single Submission (OSS) pun sudah ditangan. Adapun terkait Peraturan Daerah nomor 4 tahun 2017 tentang waralaba tidak ada yang dilanggar.

“Jadi sebelumnya kami sudah koordinasi dengan komisi 1 DPRD Pandeglang yang mana ada penjelasan bahwasanya pada setiap kecamatan maksimal 4 toko, itu berlaku untuk setiap branding. Artinya silakan dicek apakah di kecamatan tersebut untuk kuota Alfamidi sudah terpenuhi atau lebih dari 4 atau belum,” kata Arif Lutfian Nusandi melalui pesan singkat WhatsApp, Rabu (5 Oktober 2022).

Sementara itu, Jabatan Fungsional (JF) Analisis Kebijakan PTSP pada DPMPTSP Kabupaten Pandeglang, Adi Wahyudi berharap pihak Alfamidi menunggu revisi Perda Nomor 4 tahun 2017 selesai terlebih dahulu. Namun, pihaknya pun tidak dapat mencegahnya selama tidak melanggar aturan yang berlaku.

“Seharusnya sabar dan mau menunggu revisi perda nomor 4 Tahun 2017 walaupun sudah ada NIB dan OSS nya sudah keluar. Mungkin pihak Alfamidi pun punya deadline (Jangka Waktu) untuk segera beroperasi,” jelasnya.

Adapun kejelasan raperda waralaba, Adi Wahyudi mengaku bahwa pohaknya pun masih menunggu penyelesain perda tersebut dari dinas terkait. “Perda ini sedang direvisi, sampai saat ini kami masih menunggu itu, kalau melihat Alfamidi yang baru berdiri dan sudah beroperasi kami pun belum bisa menyamlaikan lebih detailnya,” tuturnya.

Ditempat yang berbeda, Kepala bagian hukum di Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Pandeglang Agus Amin Mursalin mengaku bahwa proses revisi perda terkait waralaba masih dalam tahapan pengkajian Pemprov Banten. Adapun waralaba yang baru beroperasi, Agus berharap menunggu perda terbaru, semua itu dikhawatirkan akan terbentur dengan aturan perda yang baru.

“Kalau perda yang baru belum di sahkan, berarti menggunakan perda yang lama. Harusnya pihak Alfamidi menunggu perda yang baru terlebih dahulu, kawatir melanggar perda, kalau perda yang kemarin tidak melanggar itu tidak apa-apa,” imbuhnya. (Zis/Red)