Sebanyak 1.747 Randis Milik Pemkab Pandeglang Nunggak Pajak

  • Whatsapp
Randis Milik Pemkab Pandeglang Yang terpalkir di Halaman Kantor BPKD Pandeglang.

PANDEGLANG, KONTRAS – Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Pandeglang mencatat, ada sebanyak 1.747 unit Kendaraan Dinas (Randis) di lingkungan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Pandeglang yang nunggak pajak.

Berdasarkan data yang berhasil dihimpun, jumlah keseluruhan Randis di Pemkab Pandeglang sebanyak 2.948 unit yang terdiri dari roda dua sebanyak 2.214 unit dan roda empat 734 unit. Adapun yang Randis yang tercatat belum bayar pajak sebanyak 1.747 unit yang terdiri dari roda dua sebanyak 1.366 dan roda empat sebanyak 381 unit.

Kepala UPTD Samsat Pandeglang, Epy Shafiullah mengatakan tunggakan tersebut tercatat semenjak tahun 2017 sampai dengan 26 September 2022 ini. Dari jumlah tunggakan tersebut ia menilai masih ada kendaraan yang tidaj layak pakai namun masih tercatat sebagai aset daerah sehingga kendaraan yang menunggak membludak.

“Mungkin kendaraan rusak dan tidak layak pakai yang belum dilaporankan sehingga menjadi tunggakan, kalau keadaanya masih bisa dipakai lebih baik di bayar pajak,” Kata Epy Shafiullah saat ditemui diruang kerjanya, Selasa (27 September 2022).

Masih kata Epy, dirinya mengaku saat bulan Agustus 2022 kemarin pihaknya sudah memberitahukan dengan jumlah tunggakan Randis Pemkab Pandeglang yang masih memiliki tunggakan pajak.

“Dibulan Agustus kami undang semua Bappeda, waktu itu kami sampaikan secara lisan terkait tunggakan randis,” tegasnya.

Sementara itu, Kasubid Pemberdayaan BMD pada BPKD Pandeglang, Hayatun Nufus membenarkan bahwa jumlah keseluruhan Randis yang tercatat di Pemkab Pandeglang sebanyak 2.900 lebih dalam konsisi baik. Namun, jumlah Randis yang menunggak pajak pihaknya harus menyingkronkan terlebih dahulu kendaraan tersebut dengan data UPTD Samsat Pandeglang.

“Kadang didalam data itu yang sudah lelang tapi pajaknya belum keluar. Ada yang sudah rusak berat tapi masih tercatat pada Pemkab Pandeglang,” kata Hayatun Nufus saat ditemui diruang kerjanya.

Saat ditanya terkait anggaran untuk pembayaran pajak Randis di lingkungan Pemkab Pandeglang, Hayatun Nufus mengatakan bahwa anggaran tersebut diwajibkan ada pada setiap OPD yang memiliki Randis.

“Setiap tahun untuk pembayaran pajak ini wajib dianggarkan. Untuk teknisnya sendiri itu ada di OPD masing-masing,” bebernya. (Zis/Ref)