Kadisparbud Pandeglang : Pihak PT Karya Sepakat Makmur Meminjam Tempat Rest Area Panimbang Tanpa Uang Sewa

  • Whatsapp

PANDEGLANG, KONTRAS – Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Pandeglang Neneng Nuraeni mengakui bahwa lokasi rest area yang terletak di Panimbang dipinjamkan kepada PT Karya Sepakat Makmur sebagai kontraktor pelaksana pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Tanjung Lesung.

Ia mengaku peminjaman tersebut pun dilakukan pihak pengusaha melalui surat nomor :035/SP/MP/KSM/XI/2021 yang ditandatangani pihak pengusaha pada tanggal 18 November 2021.

“Jadi pihak pengusaha mengajukan peminjaman tempat, kami dari Disparbud Pandeglang dengan kadis terdahulu mengijinkannya,” kata Neneng Nuraeni kepada Kontrasinews.com saat ditemui diruang kerjanya, Selasa (27 September 2022).
Saat ditanya terkait adanya uang sewa tempat, Neneng mengaku bahwa semua itu gratis tanpa dipungut biaya demi kelancaran pembangunan SPAM KSPN Tanjung Lesung.

“Itu gratis, adapun nanti ada kerusakan itu akan dibenarkan oleh pihak pengusaha usai pembangunan SPAM KSPN Tanjung Lesung,” tegasnya.

Ia pun menilai bahwa pihak pengusaha hanya meminjam tempat untuk penyimpanan pipa saja. Adapun pendirian gudang dan kantor pihak pengusaha, itu merupakan tanah milik pihak kementrian.

“Kalau penyimpanan pipa itu memang di wilayah rest area. Tapi kalau pembangunan gudang itu tanahnya bukan milik kami,” kilahnya.

Diberitakan sebelumnya, Ketua Komisi IV DPRD Pandeglang, Habibi Arafat angkat bicara terkait adanya Penyalahgunaan Rest Area milik Pemkab Pandeglang yang terletak di Desa Mekarsari, Kecamatan Panimbang yang dijadikan gudang PT Karya Sepakat Makmur sebagai kontraktor pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Tanjung Lesung.

Ia menilai selama ini pihak Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Pandeglang tidak pernah memberitahukan pendirian gudang PT Karya Sepakat Makmur di Rest Area. Padahal gudang tersebut sudah satu tahun berdiri.

“Selama ini tidak ada tembusan atau pemberitahuan terkait gudang itu, itu jelas tidak boleh di pake gudang kecuali ada MOU dengan pemerintah daerah,” katanya.
Meskipun diperbolehkan, itu harus ada pemasukan secara resmi ke pemerintah daerah terkait alih fungsi rest area menjadi gudang milik PT Karya Sepakat Makmur. Jika itu tidak dilakukan maka patut diduga ada kontribusi yang masuk kekantong pribadi.

“Fasilitas pemerintah yang digunakan oleh perusahaan harus ada timbal baliknya atau harus ada yang masuk ke PAD.. Jangan-jangan ada kontribusi yang masuk ke kantong pribadi atau sekelompok orang,” bebernya. (Zis/Red)