PANDEGLANG, KONTRAS– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pandeglang turut mengawasi proyek renovasi gedung Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Pandeglang yang menggunakan APBD Tahun Anggaran (TA) 2022 sebesar Rp2,3 Miliar.
Untuk diketahui, lokasi pembangunan Labkesda berlokasi di Kampung Ciwasiat, Kecamatan Pandeglang yang dikerjakan oleh CV. Mustika Pandeglang Berkah menggunakan APBD Tahun Anggaran (TA) 2022 sebesar Rp2,3 Miliar.
Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Pandeglang, Wildan mengatakan, telah menerjunkan tim untuk mengecek pembangunan proyek renovasi gedung Labkesda. Pengecekan dilakukan untuk memastikan pembangunan Labkesda sesuai peraturan dan mendapatkan pengawasan.
“Proyek itu bidang Datun Kejari. Jadi terus kita awasi,” kata Wildan, Selasa (27 September 2022).
Menurutnya, pemerintah daerah sudah memberikan teguran kepada pihak pelaksana proyek agar pembangunannya sesuai aturan, hingga menerapkan K3.
“Kami rekomenasikan untuk menerapkan K3 dan tetap menerapkan sesuai aturan,” ujarnya.
Dikatakannya, pihaknya terus memonitor pelaksanaan pekerjaan tersebut. Sebab, Kejari Pandeglang berkomitmen tidak akan membiarkan pembangunan dikerjakan asal-asalan.
“Pasti kita awasi agar perbaikannya sesuai peraturan barang dan jasa,” ujarnya.
Wildan menegaskan, tidak segan-segan menindak tegas pengusaha proyek jika tidak mengutamakan kualitas.
“Saya ingatkan, jangan coba-coba mengurangi kualitas pembangunan. Apalagi nanti kalau ada temuan kerugian Negara, pasti kami tindak tegas,” tegasnya.
Sementara itu, Sekretaris Komisi III DPRD Kabupaten Pandeglang, Ade Muamar mengingatkan, dinas terkait untuk memberikan teguran terhadap pelaksana proyek renovasi gedung Labkesda.
“Kami ingatkan agar mengutamakan kualitas dan kuantitas,” pesannya. (Zis/Red)