PANDEGLANG, KONTRAS – Kuasa hukum Pengurus Cabang Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (PC Himpaudi) menolak keras dengan adanya pemecatan para ketua PC Himpaudi secara sepihak karena tidak ada dasar hukumnya.
Kuasa Hukum Pengurus Cabang Himpaudi, Ayi Erlangga mengatakan bahwa pihaknya menolak dengan adanya pemecatan sekaligus pembubaran Himpaudi. Penolakan tersebut karena Ketua Himpaudi tidak memiliki dasar hukum serta telah melanggar AD/ART organisasi profesi guru PAUD.
“Pemecatan tersebut tidak berdasar hukum dan telah menodai marwah dan harga diri para ketua PC Himpaudi itu sendiri,” Kata Ayi Erlangga kepada Kontrasinews.com, Senin (17 Januari 2022).
Dengan adanya keputusan ketua PD Himpaudi, itu jelas sudah menunjukan sifat arogansi dan represif sebagai seorang ketua dan tidak memahami regulasi organisasi yang di pimpinnya. Ditambah lagi tidak adanya berita acara klarifikasi internal atas kesalahan para ketua PC Himpaudi.
“Para ketua PC telah di lantik dari sejak dua tahun yang lalu, tapi sampai hari ini saja tidak ada SK-nya. Eh tiba-tiba diundang rapat malah terbit surat pemecatan tanpa ada dasar alasan pemecatannya,” tururnya.
Erlangga pun menilai bahwa ketua PD Himpaudi memecat atas dasar opini publik tanpa ada dasar hukum dan fakta peristiwa. Ia pun menilai bahwa ketua PD Himpaudi tidak sejalan dengan AD/ART Organisasi.
“PD Himpaudi tidak profesional dan tidak mempunyai manajemen administrasi organisasi yang jelas. Jangan hanya karena hal yang bersifat kepentingan pribadi malah mengorbankan para ketua PC Himpaudi hanya menjadi korban moral,” imbuhnya.
Sementara itu, samapi berita ini diterbitkan kontrasinews.com masih berupaya meminta hak jawab Ketua PD Himpaudi Pandeglang, Ika Dian Supriyatna. (Zis/Red)