PANDEGLANG, KONTRAS – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) menuntut pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang untuk usut kejanggalan penggunaan APBD Pandeglang sebesar Rp 65.018.713.717 yang di gunakan untuk dana hibah dan Bantuan Sosial (Bansos) Tahun Anggaran 2019.
Ketua Cabang IMM Pandeglang, Sadin Maulana mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk menelusuri temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait aliran dana hibah dan Bansos Kabupaten Pandeglang tahun 2019. Karena belanja Hibah sebesar Rp. 45.301.121.100 dan belanja Bansos Rp. 19.717.592.617 tidak dilaksanakan sesuai dengan Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD.
“Temuan BPK bahwa penerima hibah tahun 2019 tidak membuat LPJ sampai akhir tahun 2021. Terus penyalahgunaan dana bansos pun sama,” kata Sadin saat ujuk rasa, Rabu (10 November 2021).
Lanjut Sadin, bahwa carut marut belanja hibah dan bansos tahun 2019 terindikasi syarat akan kepentingan Bupati Pandeglang, hal itu nampak dari Dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) hanya mencantumkan besaran total nilai yang di hibahkan, seharusnya ada rincian penggunaan. Bahkan sebagian besar penerima Hibah dan Bantuan Sosial tidak melakukan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ).
“LPJ Hibah Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Afirmasi Sanitasi Rp. 7,1 Miliar dan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Penugasan Sanitasi Rp. 1,1 Miliar carut marut,” tambah Sadin.
Hal serupa dikatakan Koordinatir Lapangan (Korlap) Aksi, Fahrudin mengatakan bahwa kondisi carut marutnya pengelolaan dana hibah dan bansos menjadi syarat kepentingan “Bagi – bagi kue”. Ia pun meminta agar penegak hukum untuk memeriksa pengunaan dana hibah KONI sebesar Rp. 2.050.000.000 dan program DAK Afirmasi Sanitasi dan DAK Fisik Penugasan Sanitasi di DPKPP Senilai 8,2 Miliar.
“Apabila Pemerintah Kabupaten Pandeglang dan Aparat Penegak Hukum (APH) tidak menindaklanjuti tuntuan kami, maka PC IMM Pandeglang akan melakukan aksi Demonstrasi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” ancamnya. (Zis/Red)