PANDEGLANG, KONTRAS – Aset tanah milik Pemerintah Provinsi (Pemrov) Banten seluas 300 meter persegi di Jalan Raya Menes-Jiput bertepatan diKampung pamarayan, Desa Pamarayan, depan Sekolah Menengah Pertama (SMP) 1 Negeri Jiput dimanfaatkan sebagai tempat parkir liar untuk sepeda motor para siswa.
Tokoh masyarakat sekitar, Abah Dasah Hambali mengatakan bahwa tempat palkir liar tersebut sangat meresahkan masyarakat. Karena para siswa yang membawa kendaraan roda dua dipaksa untuk palkir di areal tersebut oleh oknum preman dan dipungut biaya sebesar Rp 200 ribu rupiah.
“Meresahkan masyarakat karena para siswa yang membawa motor dihadang dijalan raya dan dipaksa untuk palkir di lahan Pemrov Banten oleh oknum preman,” kata Abah Dase Hambali kepada Kontrasinews.com, Jumat (22 Oktober 2021).
Menurut Abah Dase Hambali, beberapa tahun silam lahan areal lahan palkir tersebut semoat ditutup karena ada korban pembacokan karena lahan palkir tersebut membuat kegaduhan. Akibatnya, preman yang menjadi tersangka mendapatkan hukuman dari pihak berwajib dan lahan tersebut ditutup.
Namun, beberapa hari yang lalu lahan palkir ini dibuka kembali karena preman tersebut sudah bebas dari Rumah Tahanan.
“Lahan palkir ini beberapa tahun yang lalu Itu sudah lama engga dibuka karena ada kasus pembacokan yang disebabkan ada cekcok. Sekarang oknumnya keluar, eh sekarang ini lahan paljir itu kembali dibuka dan meresahkan masyarakat kembali,” jelasnya.
Abah Hambali pun sebenarnya tidak mempermasalah adanya areal palkir, namun karena adanya sikap arogansi dari oknum preman yang membuat kegaduhan. Abah Hambali pun meminta agar pihak Pemrov Banten sebagai pemilik aset tanah harus bersikap tegas dan menutup lahan tersebut agar tidak dijadikan areal palkir ilegal.
“Sok aja kalau mau membuka lahan palkir, asal jangan membuat resah masyarakat. Dan prosedur yang legal harus ditempuh. Bukan hanya itu sisi kenyamanan juga harus diperhatikan karena tanah tersebut dekat dengan saluran air, otomatis saat hujan lebat air akan naik ke lahan palkiran. Terus berikan atap agar motor pun basah kuyup saat hujan,” pintanya.
Sementara itu, Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Jiput Moch Fatulah Fajri mengatakan bahwa lahan areal lahan palkir yang menempati lahan aset milik Pemrov Banten tersebut merupakan diluar kewenangan pihak sekolah. Sehingga pihaknya tidak dapat berbuat apa-apa terkait penggunaan lahan tersebut.
“Sekolah tidak tau apa-apa terkait prosedur penggunaan lahan tersebut. Kami pihak sekolah tidak ikut campur sama sekali, bahkan kami sudah menyerahkan kepada pihak Komite Sekolah,” tuturnya. (Zis/Red)